Kepala BIN buat Kapolri marah dilangkahi kasus Din Minimi

Kapolri ngotot proses hukum terhadap Din Minimi tetap harus berjalan.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kepala BIN buat Kapolri marah dilangkahi kasus Din Minimi
penjemputan kelompok bersenjata Din Minimi. ©2015 merdeka.com/istimewa

Buronan kelas kakap Nurdin bin Ismail Amat Alias Nurdin Abu Minimi atau Din Minimi adalah pimpinan kelompok bersenjata yang kerap meresahkan warga Aceh. Din Minimi bersama para loyalisnya kerap berbuat teror dan menyerang personel kepolisian dan TNI yang tengah menjaga keamanan di wilayah paling Barat Indonesia itu.Din Minimi merupakan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 1997 di bawah pimpinan almarhum Tgk Kaha. Setelah GAM bubar, Din Minimi membentuk kelompok baru untuk kembali meneror NKRI.Din Minimi dilahirkan di Desa Keude Buloh, Kecamatan Julok, Aceh Timur, dari pasangan Ismail-Sapiah. Nurdin anak sulung empat bersaudara. Nasib membuat mereka berempat menjadi anggota GAM, masa konflik lalu.Adiknya bernama Hamdani alias Sitong, tewas dalam pertempuran antara GAM dengan aparat tahun 2004. Adik ketiganya, Mak Isa alias si Bukrak, hilang sejak konflik, dan hingga kini tidak diketahui hidup atau mati. Dan terakhir adik bungsunya, Azhar, kini pengangguran dan berdomisili di Aceh Timur.Pada 23 Maret lalu, dua personel Kodim 0103 Sersan Satu Indra Irawan (41) dan Sersan Hendri (36) diduga diculik oleh belasan anggota dari kelompok bersenjata di Dusun Alue Mbang, Desa Alue Papeun, Kec Nisam Antara, Aceh Utara, Nangroe Aceh Darussalam. Mereka diculik dan ditemukan tewas di Desa Bate Pileh. Posisi mayat tangan terikat dan telungkup. Di tubuh mereka juga terdapat luka tembak.Dugaan kuat pelaku penembakan adalah kelompok bersenjata Din Minimi. Namun dugaan tersebut dibantah melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengaku tidak mengetahui soal tewasnya dua prajurit itu."Benar, tidak terlibat Din Minimi dalam kasus ini," tulis Safarudin melalui pesan pendek, Selasa (24/3).Setelah melalui waktu yang panjang pencarian panjang terhadap kelompok teror ini, Din Minim akhirnya menyerahkan diri pada Senin (28/12) kepada Badan Intelijen Negara (BIN). Tidak tanggung-tanggung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, langsung turun tangan menghadapi persoalan ini.Sutiyoso melakukan negosiasi dengan Din Minimi di tempat persembunyiannya di Aceh.

Sutiyoso tak segan untuk menginap di rumah Din Minimi, pimpinan kelompok bersenjata sempalan GAM ini."Kita ketemu dekat basis mereka (Din Minimi) di satu tempat yang mereka rahasiakan. Saya negosisasi, kita lanjutkan ke rumah Din Minimi, saya tidur dengan mereka," ujar Sutiyoso saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/12).Setelah itu, BIN mengembalikan semua pengikut ataupun kelompok Din Minimi sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing. "Ya benar ini sudah bersama saya tadi cuma dikembalikan ke orangtua masing-masing," katanya.Di balik penyerahan diri Din Minimi, ternyata ada 5 permintaan sebagai persyaratan yang diajukan kepada pemerintah yang harus dipenuhi. Antara lain, pemberian amnesti, memperhatikan janda-janda GAM (inong bale), pengawasan Pilkada Aceh serta pengawasan Pemerintahan Aceh oleh KPK. Atas syarat tersebut Sutiyoso menganggap wajar."Negosiasi dengan mereka seperti melamar gadis. Semua tuntutan saya urus dan dengar, tapi butuh waktu. Sepanjang tuntutan itu masuk akal, saya rasa tidak masalah," kata Sutiyoso di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12).Namun penyerahan diri Din Minimi ke BIN membuat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti gerah. Dia menegaskan jika status Din Minimi masih buron sebelum menyerahkan diri ke polisi. Badrodin juga tegaskan jika proses hukum terhadap Din Minimi harus tetap berjalan."Enggak bisa (dikembalikan ke keluarga). Kalau diserahkan tentu kita proses. Proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).Badrodin pun mempertanyakan soal amnesti yang diajaukan Din Minimi kepada Sutiyoso. Karena Badrodin menilai kewenangan itu merupakan mutlak hak presiden."Apa haknya Kepala BIN memberikan amnesti, apa dasar hukumnya? Yang punya kewenangan amnesti itu presiden," tegas Badrodin.Meski begitu, Badrodin tak memungkiri adanya keringanan hukum terhadap para pelaku teror di Aceh itu. Ada beberapa hal yang akan menjadi pertimbangan dalam memberi keringanan hukuman."Mungkin ada keringanan hukuman yang kita pertimbangkan," pungkasnya.

Rekomendasi