Selama bertahun-tahun, kasus pembakaran hutan dan lahan kerap menjadi momok bagi warga Sumatera dan Kalimantan. Tahun ini, kasus kebakaran hutan dan lahan atau disingkat Karhutla menjadi yang terberat yang dialami bangsa Indonesia dalam 10 tahun terakhir.Dalam catatan sejarah, Karhutla memang hampir tak pernah bisa dihentikan. Sebagian besar di antaranya disebabkan pembakaran lahan yang dilakukan tanpa memenuhi aturan berlaku, bahkan dilakukan secara sembunyi-sembunyi demi mengeruk pundi rupiah.Karhutla terparah terjadi di era Presiden Joko Widodo. Setelah dilantik dan menduduki jabatannya secara resmi, kebakaran hutan kian parah dan meluas. Dimulai dari kecil-kecilan hingga tak terkendali. Puncaknya terjadi antara Juli hingga Oktober lalu. Berdasarkan pantauan satelit Terra Aqua, jumlah titik panas mencapai 819 lokasi.Jauh sebelumnya, Jokowi telah memerintahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Tentara Nasional Indonesia untuk bahu membahu memadamkan api. Dia juga meminta rakyat bersabar karena upaya pemadaman terus berlangsung."Upaya pemadaman terus dilakukan baik darat dan udara tapi kita sudah selalu ke lapangan dan kita harus sabar, yang terbakar sangat luas," ujar Jokowi usai laga final Piala Presiden di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (18/10). Meski begitu, upaya Jokowi untuk mendinginkan warga tak sepenuhnya berhasil. Korban kabut asap mulai membuat sejumlah meme yang menyindir Jokowi, bahkan ada yang menyebut kisruh sepakbola lebih penting dibandingkan kepedulian sang presiden terhadap bencana alam tersebut.Tak ketinggalan, seorang pria asal Prancis ikut bersuara soal bencana kebakaran hutan yang melanda Sumatera dan Kalimantan, yang asapnya bahkan mencapai Thailand. Lewat videonya, dia mengeluhkan dampak yang bisa timbul akibat bencana tersebut terhadap kesehatan warga.
Advertisement
Korban mulai berjatuhan, setidaknya lima balita dilaporkan meninggal dunia akibat menghirup pekatnya kabut asap. Bahkan, hewan-hewan juga ikut menjadi korban hingga mati terbakar.Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah menjadi lokasi yang paling parah diterjang kabut asap. Pekatnya asap sampai membuat cahaya begitu sulit didapatkan, bahkan udara bersih yang tersisa hanya tinggal 10-6 persen saja.Akhirnya, Jokowi berencana mendatangi langsung lokasi bencana?Sayangnya, niat Jokowi untuk melihat langsung bencana gagal akibat Pesawat Kepresidenan tidak bisa mendarat di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Sebabnya karena jarak pandang (visibility) di bandara itu hanya di bawah seribu meter.Akibatnya, kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Jambi dijadwalkan Kamis (8/10) batal, Pesawat diputuskan mendarat di Bandara MIA, Padang. Kejadian itu berlangsung untuk ketiga kalinya.Kepala Bagian Media dan Analisa Berita pada Sekretariat Presiden, Yudhi Wijayanto, saat jumpa pers di room VIP Bandara Jambi, mengatakan, Presiden Jokowi rencananya memang akan melawat ke Jambi, namun karena jarak pandang terbatas, maka diputuskan pesawat Presiden mendarat di Padang."Selama penerbangan visibility terus kita pantau. Karena di Jambi kabut asap masih tebal, kita putuskan Presiden langsung mendarat di Padang. Kedatangannya ke Jambi ditunda untuk sementara," kata Yudhi kala itu.Jokowi lalu mengalihkan pendaratan ke bandara yang masih bisa dilalui meski diterjang kabut asap, yakni Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Advertisement
"Presiden Jokowi telah mendarat di Bandara Minangkabau sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Biro Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Zardi Syahrir, Kamis (8/10).Kegagalan Jokowi berangkat ke Jambi juga terbayarkan dengan melakukan perjalanan darat menuju lokasi yang diharapkan. Di provinsi tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menemui Suku Anak Dalam yang turut menjadi korban kabut asap.Jokowi juga berencana memberikan alokasi bantuan bagi korban asap sebesar Rp 1,4 triliun yang diprogramkan Kementerian Sosial. Sayangnya, bantuan ini belum dapat dicairkan karena pengajuan anggaran tersebut masih digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu).Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pengajuan tersebut sudah mendapat persetujuan dari Jokowi dan tinggal pencairan dari Kemenkeu. Bisa saja, anggaran tersebut baru cair pada APBN 2016 mendatang.Pemerintah pun mengambil tindakan tegas, tapi kerugian yang dihasilkan tidak sedikit.Di tengah kasus kebakaran hutan yang kian tak terkendali. Publik dihebohkan dengan beredarnya Pergub Nomor 52 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Pergub nomor 15 tahun 2010 yang mempersilakan warga membuka lahan dengan cara dibakar. Pergub ini lantas menjadi polemik.Namun, eks Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang membantahnya. Pembakaran memang boleh dilakukan, tapi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi."Pertama pergub itu memang boleh membakar tetapi bukan berarti bebas-sebebasnya. Itu Pergub hanya berlaku untuk warga bukan perkebunan atau perusahaan," ujar Teras Narang kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/10).Menurut Teras Narang, Pergub tersebut diawali dengan peristiwa kebakaran hutan yang terjadi besar-besaran di tahun 2007. Saat itu dirinya langsung mengeluarkan aturan agar dilarang membuka hutan dengan cara membakarnya."Tetapi setelah ada larang itu, perekonomian warga menjadi menurun. Warga tidak bisa bercocok tanam lagi. Karena untuk bercocok tanam harus dengan membakar hutan dan itu yang sudah dilakukan sejak seratusan tahun lalu di Kalteng. Nenek moyang saya juga demikian," ujar Teras Narang.
Advertisement
Karena perekonomian warga turun, Teras Narang akhirnya memberikan solusi yakni Pergub nomor 52 tahun 2008 yang isinya boleh membuka lahan dengan membakar. Tetapi itu pun ada aturannya dan batasnya. Juga ada izin yang harus ditempuh."Kalau warga si A misalnya punya lahan 1 Ha dan ingin dibuka dan bakar harus izin ketua RT. Lebih dari 1 Ha izin lurah atau kepala desa, lebih dari itu harus izin camat dan seterusnya," terangnya.Dengan begitu pengawasan terhadap pembakaran hutan menjadi lebih efektif. Selain itu pembakaran hutan juga ada batas waktunya."A boleh bakar hutan tetapi B bila ingin bakar hutan juga tunggu punya di A padam, begitu seterusnya. Jadi hanya kebakaran lahan skala kecil," terangnya.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sudah ada 56 perusahaan dikenakan sanksi atas kasus kebakaran hutan. Namun 33 perusahaan dalam tahap penyusunan sanksi administrasi dan tahap pengawasan."Sanksi administrasi pencabutan izin 3 perusahaan, sanksi administrasi pembekuan izin 16 perusahaan, sanksi administrasi paksaan pemerintah 4 perusahaan, tahap penyusunan sanksi administrasi 14 perusahaan, tahap pengawasan 19 perusahaan total 56 sanksi perusahaan," kata Siti saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/12).Saat disinggung 276 kasus kebakaran hutan pernah dikatakan Siti, dia membantahnya. Menurut dia, sanksi-sanksi perusahaan lain masih dalam proses penyelidikan. "Identifikasi ini proses terus berjalan," ujar dia.Sementara itu, akibat kebakaran hutan negara dirugikan ratusan triliun. Angka kerugian masih bisa bertambah. "Kerugian negara Rp 240 triliun," kata Luhut.Kerugian itu termasuk kesehatan masyarakat terdampak kabut asap. "Saya kira (kondisi anak dan masyarakat) sudah dilakukan oleh Menkes pasca kebakaran ini dan masih berjalan dengan baik," ucapnya.Meski kebakaran hutan sudah mulai padam, pemerintah tidak bisa lengah. Peristiwa kebakaran hutan tahun ini harus jadi pelajaran untuk pencegahan agar tidak terulang di tahun depan. "Tapi tadi kami dapat laporan dari metrologi, kita mulai Januari akhir sudah mulai berjaga-jaga untuk tidak terjadi lagi kebakaran seperti itu lagi," katanya.Apakah kebakaran masih akan terus terjadi?