Buka segel kotak suara, 6 panitia Pilkada di Gowa jadi tersangka

Atas tindakan penyelenggara ini, mereka dijerat pasal 193 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2015 tentang tindak pidana pemilihan.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Buka segel kotak suara, 6 panitia Pilkada di Gowa jadi tersangka
kotak suara. Merdeka.com/Arie Basuki

Enam penyelenggara Pilkada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Gowa. Ke-6 penyelenggara tersebut masing-masing ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong berinisial HK dan lima anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 5, TPS 7, TPS 8, TPS 9 dan TPS 10."Ke enam penyelenggara Pilkada ini ditetapkan Minggu (13/12) dan selanjutnya berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Muhammad Yunus Saputra saat dikonfirmasi, Senin (14/12).Yunus menjelaskan para tersangka telah melakukan pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur pelanggaran pidana dengan membuka segel kotak suara sebelum waktunya. Meski demikian, tidak ada perbedaan dari hasil penghitungan suara di TPS dan di PPK, hanya saja memang karena segel kotak suara itu dirusak untuk menyimpan formulir CKWK padahal lembaran itu seharusnya di luar kotak suara.Atas tindakan penyelenggara ini, mereka dijerat pasal 193 ayat 5 UU nomor 8 tahun 2015 tentang tindak pidana pemilihan. "Ancamannya 16 bulan penjara. Karena ancamannya kurang dari 5 tahun maka tidak dilakukan penahanan," tandasnya.

Rekomendasi