Tim pasangan 'Ridho' ajukan gugatan bila terjadi sengketa Pilkada

Pihaknya telah membuka komunikasi terhadap para pemantau di TPS ajukan gugatan jika ada sengketa hasil perolehan suara.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Tim pasangan 'Ridho' ajukan gugatan bila terjadi sengketa Pilkada
Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Pelaksanaan Pilkada serentak kini tinggal menunggu hitungan jam saja. Para calon pun nampak semakin melakukan pengamanan yang ekstra ketat. Seperti di Kabupaten Blitar, Tim Pemenanganan Pasangan Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan bila ada selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi.

"Ya seperti biasa, sebelum menyerah kalah, ada hal-hal yang perlu ditindak lanjuti, C2 atau berkas kesalahan di TPS yang ditindak lanjuti, kita siapkan, diverifikasi, kemudian bila harus ke sana akan gugat ke MK," ujar Kepala Badan Saksi Nasional PDIP cabang Blitar, Taufik kepada merdeka.com, Blitar, Selasa (8/12).

Taufik mengungkapkan telah mengetahui ketentuan baru soal mekanisme gugatan selisih hasil perolehan, yakni melalui wewenang tim pemantau pemilu yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Blitar.

Oleh sebab itu, dia mengaku pihaknya saat ini telah membuka komunikasi terhadap para pemantau di TPS agar dapat membantunya dalam mengajukan gugatan bila ada sengketa hasil perolehan suara.

"Kan pemantau akan mengadakan hubungan dengan pemantau, kita siapkan bukti-bukti dasar. Petugasnya langsung ketua tim yang turun, kita kan punya surat keputusan, lepas dari itu kita meski melalui mekanisme itu," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Pilkada dengan satu calon tunggal, bila ada ada pihak yang keberatan dengan hasil perolehan dan berniat melakukan gugatan, maka harus melalui tim pemantau pemilu.

Mekanisme itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kabupaten Blitar merupakan salah satu dari tiga daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember. Dua lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga daerah ini menerapkan sistem referendum, di mana pilihan yang tersedia dalam surat suara hanyalah setuju dan tidak setuju terhadap bakal calon pemimpin daerah tersebut.

Rekomendasi