Peradi kecam pengacara Lamborghini maut main ancam lewat iklan

Iklan yang terpasang di salah satu media itu telah menimbulkan berbagai kecaman di masyarakat.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Peradi kecam pengacara Lamborghini maut main ancam lewat iklan
Iklan pengemudi Lamborghini maut. ©2015 Jawa Pos

Pemasangan iklan bernada ancaman terhadap media massa dan masyarakat atas kecelakaan pengendara Lamborghini, Wiyang Lautner (24) menimbulkan pelbagai kecaman. Apalagi, iklan tersebut dipasang oleh pengacaranya, Amoz HZ Taka di Harian Jawa Pos.Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur, Trimoelja D Soerjadi mengkritisi pemasangan iklan tersebut. Bagi pengacara senior ini, tindakan Amoz telah mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang."Pengumuman semacam itu tidak patut karena mengancam kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin Pasal 28 E (3) Undang-undang Dasar 1945. Kemudian juga melanggar etika pers," tulis Trimoelja, Jumat (4/12).Dia juga menjelaskan bahwa ketidakpatutan pada substansi iklan pengumuman itu terlihat pada kalimat intimidasi atau ancaman terhadap pengguna media sosial dan media massa terkait kasus Lamborghini yang menabrak warung STMJ. Apalagi, kejadian itu telah menewaskan seorang warga."Tidak patut karena di situ mengandung ancaman dan intimidasi,siapa pun yang jadi subjek berita seharusnya menggunakan hak jawab ketika keberatan atas pemberitaan itu. Di samping itu sejauh wartawan atau media massa menerapkan kode etik jurnalistik. Wartawan atau media tidak bisa dipidana maupun digugat secara perdata," tegasnya.Kemudian menurutnya pengumuman iklan tersebut bukan termasuk kategori pelanggaran kode etik advokat dan Dewan Kehormatan Peradi tidak akan memprosesnya. "Dewan Kehormatan Peradi tidak akan memprosesnya, Saya tidak akan bicara soal apakah itu melanggar kode etik advokat atau tidak," bebernya.Sebelumnya, pengacara Wiyang pengendara yang menabrak warung STMJ, Amoz HZ Taka memasang iklan besar berukuran seperempat halaman di Harian Jawa Pos dan mengancam menuntut secara hukum seluruh media dan pengguna media sosial jika memberitakannya secara negatif."Untuk itu kami mengimbau/mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan, individu) untuk tidak memberikan pemberitaan/pernyataan negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, yang dapat merugikan klien kami," demikian dikutip dari iklan yang dipasang Amoz dkk, Kamis (3/12).Jika tak diindahkan, Amoz mengancam seluruh media, pengguna medsos dan masyarakat yang terus membuat berita atau pernyataan negatif dengan tuntutan hukum. "Kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Amoz dalam iklan tersebut, Kamis (3/12).Dalam iklan tersebut, Amoz dan tim pengacara menyebutkan kecelakaan itu merupakan musibah dan bukan akibat dari ajang kebut-kebutan. Supercar yang dikendarai Wiyang tersebut sempat selip dan roda kanan belakang terbentur trotoar."Kecelakaan yang terjadi adalah benar-benar musibah yang setiap orang dapat mengalaminya."

Rekomendasi