Pasang iklan bernada ancaman, kuasa hukum Lamborghini maut, sebut itu cuma hak jawab atas pemberitaan dan opini miring masyarakat atas kasus kecelakaan di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu pagi (29/12) lalu. Dalam insiden itu, satu orang tewas dan dua lainnya luka patah tulang. Kemudian, setelah tragedi maut di warung STMJ milik Mujianto, warga Pakis Tirtosari, Surabaya, itu muncul spekulasi berdasarkan informasi saksi mata, kalau Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner (24), warga Darma Husada Regency itu, tengah adu balap dengan Ferrari merah yang dikemudikan Bambang, warga Kertajaya. Bahkan, para saksi mata juga mengatakan, sebelum menabrak warung STMJ, hingga mengakibatkan Kuswanto, warga Kaliasin, Surabaya tewas, serta istrinya Srikanti ikut terluka itu, antara Lamborghini dan Ferrari sempat senggolan dan oleng lalu menabrak warung kaki lima milik Mujianto tersebut. Tak hanya itu, karena belum dilakukan penahanan atas Wiyang setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, ada tudingan perlakuan istimewa terhadap anak pengusaha mesin kapal tersebut. Namun, anggapan ini dibantah oleh pihak kepolisian, karena yang bersangkutan masih dalam perawatan dokter. Dan atas semua pemberitaan itu, melalui kuasa hukumnya, Amoz HZ Taka dan Associates memasang iklan seperempat halaman di media cetak yang ada di Surabaya. Sayang, iklan tersebut bernada ancaman terhadap media massa, termasuk media sosial. "Itu bukan ancaman, itu hak jawab saya," dalih Amoz kepada wartawan, Kamis (3/12). Alasan lain, pihak keluarga Wiyang merasa tersudut dengan pemberitaan media massa yang terus berkembang. Amoz menegaskan, pihak kliennya tidak sedang kebut-kebutan. Kondisi jalan di Jalan Manyar Kertoarjo saat itu licin dan basah setelah diguyur hujan. Sehingga, menurut Amoz, kondisi jalan yang licin itu mengakibatkan mobil supercar yang dikemudikan kliennya selip dan menaberak warung STMJ. "Ini murni musibah, tidak ada unsur kesengajaan," katanya.Dia juga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian, baru melakukan langkah hukum. Amoz juga membantah, pihaknya melakukan suap kepada polisi, agar kliennya mendapat perlakuan istimewa. "Kalau soal pemeriksaan tidak maksimal, itu karena saudara Wiyang memang masih menjalani perawatan," katanya lagi. Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Ahmad Munir menilai, iklan yang dipasang pihak Wiyang di media massa ukuran jumbo itu, berisi nada ancaman. "Kami sangat menyayangkan isi iklan tersebut, karena berbau ancaman terhadap kebebasan pers. Ini akan menjadi preseden buruk," sesal Munir. Ada empat item yang disampaikan iklan tersebut. Pertama terkait kondisi Wiyang, yang saat mengemudi dalam kondisi sehat, bukan ajang kebut-kebutan, kondisi jalan tergenang air dan akibat hujan, serta telah terjadi kesepakatan dengan korban sekalligus menegaskan insiden maut tersebut musibah dan sudah terjadi perdamaian. Dan yang menjadi sorotan adalah paragraf sebelum penutup yang berbunyi: "Untuk itu kami mengimbau atau mengingatkan kepada media cetak, media elektronik (termasuk pengguna sosial media), masyarakat (perusahaan dan individu) untuk tidak memberikan atau pernyataan yang negatif tanpa didasari dengan bukti-bukti kuat, yang dapat merugikan klien kami. Sehingga kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku."Menurut Munir, imbauan berbau ancaman pada iklan ini, merupakan arogansi model baru dari orang berduit terhadap media massa. "Ada kesan pengekangan terhadap profesi wartawan, yang dilindungi undang-undang. Kalau dulu bentuk ancamannya pada sistem politik, sekarang orang berduit," sindir Munir. Untuk itu, Kabiro LKBN Antara Jawa Timur ini meminta pada semua wartawan tidak takut dengan ancaman. Kata dia, jangan berhenti mengungkap fakta secara benar, termasuk terkait berita laka-lantas pada Minggu pagi lalu, yang melibatkan Lamborghini dan menewaskan seorang pembeli STMJ serta dua orang terluka. "Silahkan gali data di lapangan, tulis dan beritakan berdasarkan fakta. Bekerjalah secara profesional, selama itu benar dan sesuai kaidah jurnalistik, kami (PWI) akan mengawal media dan wartawan jika nanti dipermasalahkan oleh pihak tertentu," janji Munir.Ahmad Munir juga berpesan, agar para jurnalis mematuhi kode etik seperti menguji informasi, mengutamakan keberimbangan, mencari narasumber yang kompeten, cek and recek, mengutamakan fakta bukan opini dan sebagainya. Sementara terkait sengketa pers, masih kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers. "Undang-undang itu berbunyi, setiap sengketa atau delik pidana pers, diproses dan diselesaikan melalui dewan pers dengan didahului hak jawab. Dewan pers sendiri, sudah menandatangani nota kesepahaman dengan kejaksaan dan Polri terkait sengketa pers diselesaikan di dewan pers," tandasnya.
Kuasa hukum Lamborghini maut bantah pasang iklan mengancam di media
Dalam insiden itu, satu orang tewas dan dua lainnya luka patah tulang.
Rekomendasi