Nafsu sesaat yang dilampiaskan di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan, itu berbuah pahit. Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfisafrin alias Tata Chubby, akhirnya divonis dengan 16 tahun penjara. Selama vonis dibacakan, pria penikmat jasa pekerja seks komersial (PSK) yang kini mengenakan pakaian kokoh putih itu terus menutup wajahnya. Berkopiah hitam, dia terus menunduk."Terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP dengan hukuman 16 tahun Penjara" kata Hakim Ketua, Nelson Sianturi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (30/11).Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Meski tak puas, pihak Prio bersyukur hukuman terhadap kliennya dikorting dua tahun."Kami bersyukur ada pengurangan hukuman" ujar Ramzy, kuasa hukum Prio.Meski menerima, kubu Prio tetap berpikir untuk melakukan banding karena hasil visum dokter yang menyatakan Tata Chubby alias Deudeuh Alfi Syahrin meninggal pada tanggal 11 April, sedangkan Prio telah mengakui soal kehadirannya di kos Tata Chubby yaitu pada tanggal 10 April 2015."Kita masih ingin melakukan tes DNA, terkait apakah benar Prio yang menjadi pembunuh Tata Chubby atau bukan karena setelah Prio ditangkap tanggal 15, pada tanggal 12 April dilakukan visum korban dan dinyatakan korban meninggal 12 jam yang lalu. Prio mengaku datang pada tanggal 10 April tapi meninggalnya pada tanggal 11 April" ujar Ramzy.
Nafsu sesaat pada PSK online berujung 16 tahun penjara
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 18 tahun penjara.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi