Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini bakal melakukan pemeriksaan terhadap tersangka korupsi 10 unit mobil crane di PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan. Ketika kasus itu terjadi Ferialdy Noerlan diketahui menjabat Direktur Teknik PT Pelindo II yang dipimpin Direktur Utama Richard Joost Lino.Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan kepada Ferialdy. Sayang dalam pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu, Ferialdy tidak pernah hadir."Iya hari ini FN diperiksa. Dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Agung saat dihubungi, Jakarta, Senin (23/11).Menurut Agung, penyidik Bareskrim Polri berharap anak buah RJ Lino itu kooperatif terhadap panggilannya hari ini. Sebab, kata Agung, tidak menutup kemungkinan setelah memenuhi panggilannya itu penyidik bakal langsung menahan Ferialdy."Kita berharap FN dapat kooperatif memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan nanti kami tak menutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Agung.Namun, Agung menggaris bawahi bahwa penahanan itu bisa saja dilakukan apabila Ferialdy tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Menurut Agung, penyidik sudah mempunyai dua alat bukti terkait kasus yang menyeret Ferialdy."Kalau sudah tersangka yang dapat memperberat atau meringankan adalah dirinya sendiri. Sikap menyembunyikan fakta dan berbelit belit ujungnya juga akan merugikan dirinya atau bahkan pihak lain," tandasnya.Sebelumnya, pada tahun 2012 ada 10 unit mobile crane yang nilainya berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Setelah diselidiki, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender terkait pengadaan 10 mobil crane itu hingga menetapkan Ferialdy sebagai tersangka.Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Ferialdy karena diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembungan harga di dalamnya.Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.
Tersangka korupsi mobile crane di PT Pelindo II diperiksa Bareskrim
Tersangka merupakan Direktur Teknik PT Pelindo II yang dipimpin Direktur Utama Richard Joost Lino.
Rekomendasi