Pengelola jadi tersangka kebakaran Inul Vizta di Manado

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polresta Manado melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi.

Tommy A Lasut
Oleh Tommy A Lasut - Reporter
Pengelola jadi tersangka kebakaran Inul Vizta di Manado
Gedung Inul Vizta di Manado terbakar. ©2015 merdeka.com/tommy lasut

DJ alias David (50), pengelola Inul Vizta Manado ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran pada Minggu (25/10) lalu. DJ dianggap bertanggungjawab terhadap peristiwa yang menewaskan 12 orang tersebut.Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak Polresta Manado melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi. "Ya benar, sudah ada tersangka yaitu DJ. Dia yang bertanggungjawab," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagie, Jumat (20/11).DJ bakal dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai dan menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara. Mandagie juga tak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.Peristiwa kebakaran di Inul Vizta Manado pada akhir Oktober lalu cukup menggegerkan warga. Korban tewas sebanyak 12 orang dan puluhan luka-luka membuat rekor baru korban kebakaran yang terjadi di kota ini.

Rekomendasi