Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi yang menyebut pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Korps Adhyaksa itu tidak sah. Pasalnya, beredar kabar jika Keputusan Presiden terkait pelantikan itu bodong alias palsu."Informasi yang beredar dan termuat pada media massa mengenai Keppres bodong alias palsu adalah tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/11).Amir menegaskan pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Prin-076/A/JA/10/2015, tanggal 28 Oktober 2015. Adapun Surat Perintah Jaksa Agung untuk melaksanakan pengambilan sumpah jabatan tersebut diklaim Amir sesuai dengan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 6/TPA Tahun 2015, tanggal 23 Oktober 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung.Sebelumnya, pada 30 Oktober 2015, Jaksa Agung M Prasetyo resmi melantik enam pejabat eselon I berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/TPA tanggal 23 Oktober 2015. TPA adalah tim yang bertugas memproses pemilihan pejabat eselon I dan dipimpin presiden.Namun, usai keenamnya resmi menduduki jabatan baru, beredar kabar keppres pengangkatan tersebut bodong alias palsu. Sebab, selama ini, pelantikan pejabat madya di lingkungan Kejaksaan tidak pernah menggunakan kode TPA, tapi kode M, yang menunjukkan keppres tersebut dikeluarkan melalui Sekretaris Kabinet untuk pejabat madya.Keenam orang yang dilantik, di antaranya, Arminsyah sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Raden Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), M Adi Toegarisman sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).Kemudian, Noor Rochmad sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), dan Bambang Setyo Wahyudi sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Sementara AK Basuni Masyarif yang sebelumnya menjabat Jampidum akan menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung.Sementara itu, pada posisi Jaksa Muda Pembinaan (Jambin) tidak ada perombakan. Posisi tersebut tetap diisi oleh Bambang Waluyo.
Kejagung bantah Keppres pejabat eselon I bodong
"Informasi yang beredar dan termuat pada media massa mengenai Keppres bodong alias palsu adalah tidak benar," kata Amir.
Advertisement
Rekomendasi