Tak ada tes DNA, pembunuh Tata Chubby diyakini tak bersalah

"Benar enggak sih Prio itu orang terakhir. Benar enggak sih atas cekikan itu sehingga matinya korban,"

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
Tak ada tes DNA, pembunuh Tata Chubby diyakini tak bersalah
Pembunuh Deudeuh jalani rekonstruksi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy meyakini kliennya akan lolos dari hukuman dalam kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby. Meski ada pengakuan dari Prio, namun ada celah yang bisa digunakan yakni tidak adanya tes DNA yang dilakukan kepolisian untuk membuktikan pembunuhan dilakukan Prio."Sekarang orang mengakui perbuatannya masak harus ditetapkan bersalah. Sedangkan kasus ini tidak ada tes DNA Prio dengan korban," kata Ahmad Ramzy usai sidang dengan agenda pledoi di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/11).Menurutnya, dalam pledoi, kliennya mengakui mencekik dan berhubungan intim dengan korban. Namun Prio tak berniat untuk membunuh korban."Pidana itu beda dengan perdata, kalau pidana yang dicari itu kebenaran material benar enggak Prio itu yang membunuh, benar enggak sih Prio itu orang terakhir. Benar enggak sih atas cekikan itu sehingga matinya korban," tegas dia.Ramzy sebelumnya pernah meminta hakim menghadirkan dokter yang menyatakan korban meninggal dunia dalam persidangan. Namun majelis hakim dan jaksa penuntut umum tak pernah menghadirkan."Makanya jangan dihubungkan dengan visum bahwa Prio datang diakui tanggal 10 April dia (Prio) cekik, dia (Prio) mengakui. Jenazah ditemukan tanggal 11 April dibawa ke rumah sakit tanggal 12 April pagi. Dokter bilang baru 12 jam meninggalnya dokter yang bilang," kata dia.Dia menambahkan, jika adanya hasil tes DNA maka isi pledoi meminta hukuman untuk diringankan. Sebab, pengakuan Prio tak cukup untuk menjerat hukum 18 tahun."Makanya ada petunjuk ada DNA. DNA itu kan untuk membuktikan. Sel-sel DNA itu kan membuktikan, petunjuk bahwa yang mencekik itu adalah Prio.
Benar engga DNA-nya Prio atau jangan-jangan orang lain. Kosannya bebas semua orang bisa masuk," ujarnya.Sementara sidang lanjutan ini akan mengagendakan pembacaan replik jaksa penuntut umum atas jawaban pledoi dari terdakwa Prio pada Senin (16/11) besok.

Rekomendasi