Bertaburnya toko obat dan sejenisnya di Banda Aceh, membuat Pemerintah Kota Banda Aceh kelabakan dalam melakukan pengawasan. Sehingga tidak bisa ditampik ada toko obat yang tidak memenuhi persyaratan.Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh, Media Yulizar mengatakan, jumlah toko yang menjual obat di Banda Aceh cukup banyak. Sehingga butuh semua pihak harus membantu pemerintah melakukan pengawasan."Cukup banyak toko yang menjual sarana kesehatan di Banda Aceh, sehingga kadang kita juga kewalahan," kata Media Yuliza di Banda Aceh, Selasa (3/11).Media mengatakan, di Banda Aceh terdapat 40 tempat pengobatan tradisional, 58 toko obat berizin, 76 apotek, dan 20 farmasi. Kemudian ada 42 toko Penyalur Alat Kesehatan (PAK), 25 optik, dan lima toko alat kesehatan."Untuk melakukan pengawasan ini butuh kerja sama semua pihak. Tidak mungkin pemerintah mampu mengawasi sendiri tanpa ada bantuan dari masyarakat dan pihak terkait lainnya," ujar Media.Media mencontohkan, ada apotek atau atau depot obat sering kedapatan tidak lagi memenuhi syarat. Mestinya, sebuah apotek harus mempunyai seorang apoteker sebagai penanggung jawab. Namun kerap ditemukan penanggung jawab itu sudah tidak ada lagi."Ini bermasalah, ini tidak boleh terjadi. Karena penanggung jawab apotek itu seorang apoteker," ucap Media.Sedangkan terkait penjualan barang terlarang di toko obat berizin, atau tempat lainnya yang legal secara hukum, menurut Media semua pengusaha diberi izin berjualan obat berbahaya harus memberi laporan saban bulan kepada pemerintah.
Pemkot Aceh kewalahan awasi toko obat yang terlampau banyak
Contohnya, terkadang di sebuah apotek tidak ditemukan adanya praktik apoteker. Padahal hal itu wajib.
Rekomendasi