Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby Senin (26/10) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Prio Santoso.Di persidangan, terdakwa mengatakan dia kembali bertemu Tata Chubby belum puas pada pertemuan pertama. Terdakwa menilai foto dan muka asli korban berbeda, tetapi itu bukan jadi penghambat untuk melakukan hubungan intim kedua kalinya."Pertemuan pertama cepet 'keluar' jadinya belum puas jadi balik lagi. Foto sama aslinya gak sama, pas liat biasa aja. Gak begitu keberatan pas ketemu kedua kali," kata Prio di PN Jakarta Selatan, Senin (26/10).Sebelumnya Prio membunuh Tata karena geram dengan perkataan PSK itu yang menyinggung bau badan terdakwa. Untuk itu, Prio membenarkan bahwa dirinya pemarah, tetapi amarahnya tidak sering dilampiaskan ke keluarganya.Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Belum puas di pertemuan awal, alasan Prio balik lagi temui Deudeuh
Terdakwa menilai foto dan muka asli korban berbeda, tetapi itu bukan jadi penghambat untuk melakukan hubungan intim.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi