Disidang pembunuhan Tata Chubby, polisi ungkap proses pelaku diciduk

"Kami menelusuri percakapan antara korban dan terdakwa di Twitter, dari situ kami memulai penelusuran," kata Asrul

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Disidang pembunuhan Tata Chubby, polisi ungkap proses pelaku diciduk
Deudeuh Alfisahrin. ©2015 merdeka.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan penyidik unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisyahrin alias Tata Chubby, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, pada Senin, (18/10).Penyidik yang dihadirkan adalah Aiptu Muhammad Syarif Hidayat dan Brigadir Asrul Rofiq. Melalui keterangannya, terungkap bagaimana cara pihak kepolisian menangkap pembunuh wanita muda tersebut, yakni Prio di rumah kos bilangan Tebet, Jakarta Selatan itu.Syarif dan Asrul mengungkapkan pihaknya dapat mengetahui keberadaan Prio, pelaku pembunuhan Deudeuh, dengan menelusuri akun media sosial milik korban."Kami menelusuri percakapan antara korban dan terdakwa di Twitter, dari situ kami memulai penelusuran," kata Asrul di Ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10).Namun ketika ditanya mengenai detil penulusuran, Asrul menjawabnya singkat yakni dengan menggunakan metode scientific. "Yang jelas dengan metode scientific," lanjut Asrul singkat.Sementara itu, Asrul juga menambahkan pihak Jatanras Polda Metro Jaya setelah melakukan penelusuran, Prio berhasil di tangkap di rumah kontrakannya di Bogor, Jawa Barat."Saat ditangkap dia sedang tidur. Ada anak dan istrinya di rumah," tambahnya.Seperti diketahui, Prio membunuh Deudeuh pada 10 April 2015 di kamar kos Deudeuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Terdakwa membunuh Deudeuh lantaran sakit hati karena dihina perempuan itu yang kala itu sedang menggunakan jasa pekerja seks online itu.

Rekomendasi