Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat seringkali menjadi pemicu konflik antar umat beragama. Salah satu sebabnya, dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) tersebut izin mendirikan tempat ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis lainnya yang sangat ketat.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, persoalan yang terjadi di Aceh, Tolikara atau tempat-tempat lainnya dipicu karena persoalan agama. Tidak menutup kemungkinan, kata dia, soal izin mendirikan tempat ibadah jadi sebab."Ini yang harus dilihat secara lebih menyeluruh, karena hakekat atau karakter dari masyarakat Indonesia sebenarnya kita adalah masyarakat yang sangat menghormati, menjunjung tinggi perbedaan, karena memang kita besar dan lahir, dibesarkan di tengah-tengah kemajemukan," kata Lukman di Istana, Jakarta, Jumat (16/10).Oleh karena itu, tambah Lukman, terbuka pintu lebar bahwa Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadat akan dievaluasi. Kemudian disempurnakan agar konflik antar umat beragama dapat diminimalisir, khususnya mengenai izin mendirikan tempat ibadah."Evaluasi tentang Peraturan Bersama Menteri (PBM), PBM itu kan sesuatu yang sudah disepakati bersama melalui proses yang sangat panjang. Bahkan ini akan dikukuhkan ke dalam RUU perlindungan umat beragama, dengan tentu penyempurnaan-penyempurnaannya," jelas Lukman."Jadi bagaimana pun juga peraturan, regulasi, ketentuan terkait dengan pendirian rumah ibadah itu tetap diperlukan di republik ini. Jadi evaluasi itu harus dilakukan, karena kemudian kita akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari PBM itu, tapi tidak menghilangkan semuanya, tapi justru bagaimana penyempurnaan-penyempurnaan," tambahnya.Untuk diketahui, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat ada sejumlah syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Di antaranya berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi peraturan perundang-undangan.Selanjutnya, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.Harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.Kemudian dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
Cegah tragedi Singkil, Menag akan evaluasi izin dirikan rumah ibadah
"Kita akan melihat apakah ada bagian-bagian tertentu yang harus disempurnakan dari PBM itu," kata politikus PPP itu.
Rekomendasi