DPR minta pemerintah contoh Iran soal pemulangan jenazah korban Mina

"Tidak semua orang berpikiran bahwa orang yang meninggal di Saudi pasti berkeinginan dimakamkan di sana," kata Saleh.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
DPR minta pemerintah contoh Iran soal pemulangan jenazah korban Mina
Tragedi Mina terulang pada 2015. ©2015 Merdeka.com

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menilai jemaah haji korban Mina telah wafat secara syahid sehingga perlu mendapat penghormatan yang layak. Salah satu caranya, dengan membawa jasad kembali ke Tanah Air agar keluarga bisa ikut melaksanakan prosesi pemakamannya dan menentukan tempat di mana harus dimakamkan."Memang tidak mudah. Tapi kalau memang keluarganya sangat menginginkan, tentu harus difasilitasi. Tidak semua orang berpikiran bahwa orang yang meninggal di Saudi pasti berkeinginan untuk dimakamkan di sana," kata Saleh kepada merdeka.com, Minggu (4/10).Dia lantas mencontohkan sikap pemerintahan Iran. Mereka berhasil memulangkan jasad jemaah haji mereka yang menjadi korban Mina ke kampung halamannya. Data yang dia dapat, sebanyak 104 jenazah jemaah haji Iran telah dipulangkan Tehran. Sementara, 360 jenazah lainnya akan menyusul setelah proses identifikasi berhasil dilakukan."Kalau Iran bisa, Indonesia pun tentu bisa. Apalagi, jemaah haji Indonesia termasuk paling banyak menjadi korban dalam tragedi Mina. Konon, jenazah jemaah Iran berhasil dipulangkan setelah menteri kesehatan Hassan Qazizadeh-Hashemi mengadakan pertemuan dengan otoritas Saudi," ujarnya.Berkaca dari negosiasi yang dilakukan pemerintahan Iran, pemerintah dalam hal ini Amirul Hajj Indonesia dan para anggotanya harusnya bisa memprakarsai pembicaraan dengan otoritas Saudi. Sebelum itu, tentu pemerintah diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing korban. Dari situ baru nanti kelihatan berapa keluarga yang menginginkan agar korban dimakamkan di Indonesia."Saya kira ini juga bagian dari perlindungan terhadap warga negara yang diamanatkan konstitusi. Dan itu juga secara eksplisit disebut di dalam UU No. 13 tahun 2008 bahwa negara wajib melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi para jamaah haji Indonesia," tandas dia.

Rekomendasi