Eko Budiyono, Kepala Seksi (Kasi) Pasca Rehabilitasi Balai Rehabilitasi Baddoka, Makassar akhirnya dipecat dan dikembalikan ke institusinya pasca dilaporkan ke Polrestabes Makassar yang masuk 30 September lalu. Dia dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap residen perempuan binaannya di Balai Rehabilitasi Baddoka.Kepala Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel, Brigjen Polisi Agus Budiman Manalu yang dikonfirmasi, Jumat siang, (2/10) menjelaskan, Eko Budiyono adalah PNS Pemprop Sulsel dari Dinas Kehutanan yang diperbantukan di Balai Rehabilitasi."Benar dia dilaporkan di Polrestabes Makassar. Dan kita langsung pecat dan kembalikan ke institusinya," kata Agus yang mengaku sangat malu dengan kejadian ini.Sementara Wakil Kepala Satuan Reskrim (Wakasat Resk) Polrestabes Makassar, Kompol Tri Hambodo menjelaskan, Kamis kemarin dia sendiri yang menandatangani surat penangkapan dan penahanan Eko Budiyono.Kata dia, sebelumnya, kasus ini dilaporkan di Polsek Biringkanaya. Selama tiga jam sempat ditahan di Polsek ini kemudian dilimpahkan kasusnya berikut pelaku ke Polrestabes Makassar."Pelaku sekarang sudah ditahan di Polrestabes Makassar," kata Tri Hambodo.Dia menambahkan, setelah laporan pelecehan seksual itu masuk ke Kepolisian, para residen perempuan yang ada di Balai Rehabillitasi Baddoka langsung dievakuasi ke penampungan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel di jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate.Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Budiyono itu dilaporkan oleh IN, ibu dari Dw, (24 thn), residen perempuan yang menjadi korban pelecehan oleh pejabat balai yang sedianya menjadi pembina bukannya merusak masa depan residen.Kata Tri Hambodo, bukan hanya Dw, AJ juga dan beberapa residen perempuan lain jadi korban. Tetapi berbeda dengan Dw yang sempat ditiduri karena dijanjikan hanya sebulan direhabilitasi dan diberi izin keluar berlebaran dengan keluarga, korban lainnya hanya diminta untuk memegang alat vital pelaku."Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta pelaku sendiri, tindakan mesum itu dilakukan sejak tiga bulan lalu," kata Tri Hambodo seraya menambahkan, pelaku dijerat pasal 294 ayat 2 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Lecehkan residen perempuan, pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat
Pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat & dikembalikan ke institusinya karena melakukan pelecehan seksual.
Halaman Berikutnya
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam Ternyata Polisi Polda Jabar
Advertisement
Rekomendasi