Dirut Pelindo II RJ Lino melaporkan politisi PDIP Masinton Pasaribu dan Serikat Pekerja JICT atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebelumnya, Masinton dan JICT melaporkan RJ Lino ke KPK atas tuduhan gratifikasi terhadap Menteri BUMN Rini Soemarno."Kasus Masinton Pasaribu jadi begini, beliau anggota dewan. Jadi setiap orang WNA WNI berhak lapor ke penegak hukum, saya tidak salahkan siapa pun namun dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," ujar kuasa hukum RJ Lino Friedrich Yunandi di kantornya di Jalan Melawai Raya No 8, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/9).Masinton dilaporkan pada tertanggal 23 September atas nama pelapor Kabunang Rudiyanto Hunga, dengan nomor laporan LP/1116/IX/2015 di mana diduga Tindak Pidana memberikan keterangan pada media tentang pemberitaan gratifikasi kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP."Kita mengadu atas dugaan pidana. Ada 11 orang yang kita laporkan. Silakan Bareskrim secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan," pungkas Friedrich.Menurut Friedrich, apa yang dilaporkan anggota komisi III ke KPK tersebut merupakan yang tidak benar dan tak mengerti soal gratifikasi tersebut."Dalam hal ini saudara M (Masinton) nyatakan terjadi gratifikasi Rini Soemarno. Ia tak ngerti gratifikasi. Gratifikasi itu untuk suatu pribadi, sedangkan beliau (RJ Lino) sendiri katakan peminjaman furniture di rumah dinas BUMN. Kalau rumah dinas dan bentuk peminjaman itu bukan gratifikasi," tegas dia.
Dilaporkan ke KPK, RJ Lino adukan balik Masinton ke Bareskrim Polri
Masinton dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena bilang RJ Lino beri barang ke Menteri BUMN.
Rekomendasi