Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, dengan terdakwa Muhammad Prio Santoso. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yakni kakak dan teman indekos Deudeuh dalam sidang tersebut.Salah satu saksi, Valli teman indekos Deudeuh mengatakan, penghuni indekos yang ditempati Deudeuh di Boarding House Tebet rata-rata berprofesi sebagai waria. Sedangkan penghuni yang sama dengan profesi korban Deudeuh sedikit."Kebanyakan waria, kalau satu profesi ada, sedikit pak," kata Valli saat menjawab pertanyaan hakim ketua Nelson Sianturi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/9).Valli pun mengakui tamu atau pelanggan yang ingin berkunjung di kamar kosan Deudeuh tak perlu izin kepada penjaga dan pemilik kosan. Pelanggan atau tamu juga bertransaksi melalui pesan singkat."Almarhum orangnya asyik diajak berteman, tempramen kadang spontan," kata dia.Lanjut dia, Deudeuh tak pernah menceritakan tamu atau pelanggan yang berkunjung ke kamarnya. Sebab, teman satu profesi pekerja seks komersial tak boleh diberitahu."Sudah sepuluh kali main ke kamar kosan Deudeuh. Waktu di kamar tidak ada laki-laki siapapun," tukas dia.
Teman sebut kosan Deudeuh di Tebet mayoritas dihuni waria
"Almarhum orangnya asyik diajak berteman, tempramen kadang spontan," kata Valli.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi