Sidang perdana terdakwa pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi, Muhammad Prio Santoso (24), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, dipenuhi tawa di ruang sidang. Pemicunya tak lain lantaran semua komunikasi PSK nahas itu dengan sang pelanggan dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Misalnya saja, JPU Wahyu Oktaviandi mengulangi ucapan Deudeuh terhadap Prio pada saat mereka 'bertransaksi' di Boarding House, Tebet, Jakarta Selatan."Koq lo lama banget sih keluarnya...badan lo juga bau bikin gue mau pingsan saja...mana dekil, lengket, item, idup lagi, buruan deh," kata Wahyu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).Mendengar ucapan tersebut, para pengunjung tertawa karena merasa lucu dengan ucapan yang dilontarkan Tata Chubi terhadap mantan guru bimbel ini. "Hahahahaha....bau item, lengket," kata salah satu pengunjung di lokasi.Pengawas sidang pun menegur pengunjung untuk tenang selama persidangan. Sidang pembacaan dakwaan kembali dilanjutkan. Wahyu mengatakan, setelah korban mengucapkan 'olok-olokan' terhadap Prio, dia mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik."Karena terdakwa belum yakin bila korban telah meninggal dunia, maka untuk memastikannya kemudian terdakwa mengambil kabel colokan catokan rambut hingga korban tidak bergerak lagi," kata dia.
Advertisement
JPU mengancam terdakwa dengan pasal 339 KUHP, pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP."Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," kata Wahyu.Meskipun didakwa dengan ancaman hukuman seumur hidup, Prio tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU."Yang mulia kami tak mengajukan eksepsi," kata Prio.Kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy mengatakan enggan mengajukan eksepsi tersebut karena berbagai alasan. Pihaknya ingin fokus pembelaan terhadap kliennya pada sidang lanjutan."Pidana ini kan materiil, eksepsi formil, kami fokus pembelaan saja nanti," kata Ramzy.Menurut Ramzy, pengajuan eksepsi hanya akan membuang waktu dan memperlambat penyelesaian sidang pembunuhan yang dilakukan kliennya itu. Ramzy pun membantah semua tudingan JPU yang disebutkan dalam surat dakwaan."Itu kan semua keterangan Prio saja, bukan dari saksi, saksi meringankan nanti lah, nanti kami akan siapkan dan konsultasi dengan Prio, jadi kita fokus ke materi perkuat pidananya saja," kata dia.Dia menambahkan, kliennya sama sekali tidak punya keinginan untuk mengambil keuntungan membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh."Nanti lah kita lihat barang-barang itu dijual di mana, tidak ada maksud untuk ngambil, dia panik saja waktu itu," tandasnya.Sementara PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang lanjutan kasus pembunuhan Deudeuh dengan terdakwa Prio tersebut pada Senin (28/9) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.