Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubi. Terdakwa Muhammad Prio Santoso (24) menghabisi Deudeuh pada pada 14 April lalu."Pada mayat perempuan ini ditemukan luka-luka lecet pada bibir dan kaki kiri, ditemukan memar pada hidung, leher, langit-langi mulut dan lengan akibat kekerasan tumpul. Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 339 KUHP," kata Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).Selain itu, kata dia, terdakwa Prio Santoso juga melakukan pencurian dan kekerasan sebagaimana barang milik korban telah dicuri yaitu, handphone, laptop, power bank dan uang tunai sebesar dua juta delapan ratus ribu rupiah. Terdakwa Prio Santoso juga mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki."Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 1 Jo ayat 3 KUHP, dan pasal 338 KUHP," kata dia.Tak hanya itu, kata dia, korban Deudeuh sempat melawan terdakwa Prio Santoso saat dicekik lehernya dengan tangan kanan dengan menggigit jari tangannya. Namun Prio terus mencekiknya dan memukul korban."Dari pasal-pasal yang kami sertakan tadi, dengan demikian ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup," kata dia.Pantauan di lokasi, Prio Santoso yang mengenakan rompi tahanan PN Jakarta Selatan hanya menunduk. Dia pun sempat menutup wajahnya saat para awak media mengambil foto saat sidang.Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terungkap setelah ada penemuan mayat perempuan tanpa busana dengan mulut tersumpal dan leher terjerat di sebuah kamar kost di Tebet pada 11 April lalu. Diketahui mayat tersebut adalah Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun yang bekerja sebagai wanita panggilan di media sosial.Deudeuh meninggal karena dibunuh oleh pelanggannya yaitu Prio. Prio mengaku membunuh Deudeuh secara spontan dengan mencekiknya karena kesal dibilang bau badan.Atas perbuatannya, Prio dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Mantan guru bimbel itu sempat membawa kabur sejumlah barang berharga milik Deudeuh setelah membunuhnya.
Pembunuh Deudeuh kena pasal berlapis, diancam penjara seumur hidup
Prio Santoso mencekik leher korban dan mengikatnya dengan kabel listrik, serta mulut korban disumpal dengan kaos kaki.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi