OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan

Sidang diagendakan mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum OC Kaligis.

Iqbal Nugroho
Oleh Iqbal Nugroho - Editor
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). OC Kaligis didakwa terlibat kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
1 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
2 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
3 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
4 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
5 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
6 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
7 dari 7 halaman
OC Kaligis jalani sidang lanjutan kasus suap PTUN Medan
Terdakwa pengacara OC Kaligis mendengarkan bacaan JPU atas keberatan kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/9). ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Rekomendasi