Bagi sebagian masyarakat Indonesia, pengobatan dengan meminta bantuan dukun dianggap mujarab menghilangkan penyakit. Padahal, karena lebih mengarah kepada syirik dilarang agama.Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama mengeluarkan fatwa tentang pelarangan praktik perdukunan dan peramalan. Fatwa itu tertuang dalam nomor 2/munasVII/MUI/6/2005 tentang Perdukunan dan Peramalan, yang menerangkan segala bentuk praktik perdukunan dan peramalan hukumnya haram.Kendati begitu, di serba canggih ini, praktik perdukunan masih kerap ditemukan di Indonesia. Beberapa kasus bahkan menyita perhatian publik lantaran para korban berujung jadi tumbal si pengaku ahli pengobatan tersebut.Beberapa kasus praktik dukun abal-abal yang pasiennya menjadi korban menjadi catatan merdeka.com. Kasus teranyar seperti yang di Tangerang, pada akhir pekan kemarin.Seorang pria paruh baya, Gunadifa (46), yang diketahui memiliki ilmu gendam (hipnotis) meniduri IPK, seorang wanita yang merupakan korbannya. Setelah ditiduri, korban kemudian dinikahkan dengan anak pelaku MW.Ketiga korban Gunadifa menjelaskan, aksi perkosaan tersebut dilakukan di rumah pelaku di Kampung Bulak Santri RT 2/5 Kelurahan Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang. Saat diperkosa, para korban mengaku baru sadar setelah pelaku berada di atas badannya."Para korban 'dinaiki' tanpa sadar dan itu bukan hanya sekali. Mereka baru sadar setelah sudah dalam posisi sedang bersenggama, namun pengakuan saksi sperma pelaku selalu di luar dibuangnya," kata Kepala Seksi Pindana Umum, Kejari Tangerang Andri Wiranova, Senin (24/8).Aksi pelaku terkuak setelah korban J melaporkannya kepada polisi. Ketiga korban merupakan IPK, SDS, dan J. Atas perbuatannya pelaku harus meringkuk dalam bui.Tercatat, Gunadifa bukan dukun pertama yang mencabuli korbannya. Kasus lainnya terjadi di Semarang, Jawa Tengah, periode 2014 silam.
Advertisement
Seorang pria bernama Budiyono mengaku ahli dalam mengobati berbagai macam penyakit. Dengan pelantara batu mustika yang dimilikinya, Budiyono mengaku semua jenis penyakit bakal luput ditangannya.Sayang, alih-alih sakit yang dideritanya musnah, pasien yang mengeluhkan sakitnya pada Budiyono malah dicabuli pria berambut gondrong ini. Alhasil, akibat perbuatannya, Budiyono diciduk polisi."Saya pakai batu mani gajah ini untuk mengobati pasien perempuan," aku Budiyono, sambil memperlihatkan batu mustika miliknya yang disita polisi di Polsek Gayamsari Semarang, Jawa Tengah, Minggu (16/11).Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharta mengatakan, wanita yang menjadi korban pencabulan dikelabuhi dengan modus yang sama. Dari tangan pelaku petugas menyita bongkahan batu mustika dan kitab pengobatan milik pelaku untuk meyakinkan para korbannya."Semua korbannya adalah wanita paruh baya. Mereka selalu diminta telanjang bulat kemudian digerayangi, dijilat-jilat lalu disetubuhi," ungkap Suharta.Suharta menjelaskan, pelaku nekat menyetubuhi empat korban dengan dalih bisa menerawang penyakit di tubuh korban. Untuk mengelabui korbannya, dukun cabul ini selalu menjanjikan bisa membuka aura, memberikan penglaris dan menyembuhkan penyakit yang diderita korbannya."Ada korban yang ditakut-takuti karena punya penyakit seperti bau mayat. Bahkan, ada perempuan yang rela menyerahkan uang Rp 1,5 juta agar bisa disembuhkan oleh pelaku. Tapi karena tak kunjung sembuh, korban lantas melapor ke sini," urainya.
Advertisement
Lain lagi kasus praktik dukun yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, ini. mengaku bisa usir penyakit, dukun Ari Mulyana (23) malah mancabuli 15 wanita.15 wanita itu tak lain adalah pasiennya. Kepada korbannya, pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung ini berdalih bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit."Dia juga kadang mendatangi rumah (korban)," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/2).Aksi yang dilakukan Ari ini sudah berlangsung selama lima bulan. Pelanggan Ari cukup banyak.Dukun cabul ini terus melancarkan aksi, hingga akhirnya korban berinisial EQ (16) melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi. Ari membuka praktik di rumahnya, tetapi tak jarang pasien memanggil jasa pengobatan Ari ke rumah korban."Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan ditangkaplah korban di kediamannya," kata Yoyol.Ari kini ditahan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung dengan diamankan sebuah alat ritual seperti kemenyan dan lainnya untuk mengelabui korban dari pelaku. Adapun pasal yang dijerat yakni 76 D Jo pasal 81 dan atau 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak."Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yoyol.