Pegawai PT Traya Tirta Makassar kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka di antaranya, Tan Swie Hin, Monto Harahap, Ade Suryadi serta Rudi Rachman.Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, keempat staf di perusahaan tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi instalasi Pengolahan Air PDAM Kota Makassar pada periode 2006-2012 yang menjerat Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS). "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka," kata Priharsa, Jakarta, Rabu (2/9).Selain menggarap anak buah Hengki Widjaja yang merupakan tersangka dalam kasus ini, penyidik juga memanggil Devin Hadjai selaku marketing di PT Dela Jaya Sinara Cemerlang. "Dia juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," jelas Priharsa.Seperti diketahui, KPK menetapkan eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudidin bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 7 Mei 2014.Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kembali periksa PT Traya Tirta terkait eks Walkot Makassar
Penyidik juga memanggil Devin Hadjai selaku marketing di PT Dela Jaya Sinara Cemerlang.
Advertisement
Rekomendasi