Pantaskah pengemudi 'nge-drugs' tewaskan 4 orang dihukum percobaan?

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Pantaskah pengemudi 'nge-drugs' tewaskan 4 orang dihukum percobaan?
Sidang Christopher. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman 2 tahun masa percobaan kepada Christopher Daniel Sjarief, pengemudi Mitsubhisi Outlander maut. Kecelakaan di arteri Pondok Indah kala itu menewaskan 4 orang sekaligus.Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta kepada Christopher. Jaksa menganggap Christopher melanggar Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 2 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.Pantaskah seorang pengemudi yang menabrak dan menewaskan hingga 4 orang dihukum percobaan?Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai, kecelakaan itu bukan disebabkan hanya faktor tunggal."Kecelakaan lalu lintas itu disebabkan beberapa faktor. Yakni dari pengemudi, kendaraan, situasi (rambu, cuaca, penerangan dll) dan kendaraan plus pengemudi lainnya," ujar Reza melalui pesan singkat, Jumat (28/8).Kata Reza, seseorang dijatuhi berat atau ringannya hukuman harus ditinjau kasus per kasus untuk mengetahui sebab musabab kecelakaan tersebut."Tidak bisa kita pukul rata (hukuman), sehingga harus ditinjau kasus per kasusnya sehingga bisa diketahui," katanya.Reza tidak mempermasalahkan apa yang telah dilakukan oleh pihak keluarga Christopher dengan memberikan uang santunan kepada korban kecelakan maut tersebut. Menurutnya, itu hal yang lumrah dilakukan. "Itu sah-sah saja menyantuni korban," katanya."Salah satu filosofi penghukuman adalah reintergrasi tapi sanksi retibusi (sanksi yang munculkan rasa sakit, pedih, takut dll) juga perlu," tambahnya.Reza menilai, keputusan hakim tersebut secara umum memang terasa melukai rasa keadilan, dan seperti ada yang kurang pas dalam keputusan. Apalagi apabila adanya kelalaian dalam berkendaraan karena dipengaruhi oleh obat-obatan."Mengingat kelakuan pengendara Indonesia yang sangat-sangat buruk maka memang sepatutnya sanksi hukum diperberat. Berarti pasal berlapis, dengan logika sederhana. Karena pasal berlapis hukuman semestinya berat," pungkasnya.Seperti diketahui, Chritopher ditahan Polda Metro Jaya karena kecelakaan hebat di Jalan Arteri yang menewaskan empat orang. Pengadilan memutuskan dia berstatus tahanan kota. Namun demikian, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan.Christopher didakwa melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang tentang Lalu Lintas. Christopher terancam penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada Januari 2015.

Rekomendasi