Majelis hakim izinkan Waryono jalani terapi diabetes dan jantung

Waryono diizinkan berobat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada tanggal 1 dan 2 September.

Mohammad Yudha Prasetya
Majelis hakim izinkan Waryono jalani terapi diabetes dan jantung
Sidang Waryono Karno. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, meminta izin pada hakim untuk menjalani terapi untuk mengobati sakit yang dideritanya. Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Ketua majelis hakim Artha Theresia akhirnya membacakan surat penetapan majelis hakim.Isi surut itu menyebut, Waryono diizinkan untuk berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, untuk mengikuti terapi diabetes mellitus dan pengobatan penyakit jantung."Memberikan izin kepada terdakwa Waryono Karno untuk diperkisa oleh dr I Made Mardika, dan dr Darmin di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, pada 1 dan 2 September 2015 pukul 07.00 sampai dengan selesai dengan pengawalan seperlunya dari KPK dan Polri. Setelah selesai pemeriksaan kesehatan maka terdakwa segera dikembalikan ke rutan Pomdam Jaya," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/8).Diketahui sebelumnya, surat penetapan majelis hakim yang mengizinkan Waryono berobat itu dibacakan dalam sidang, setelah jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin oleh jaksa Fitroh Rohcahyanto meminta majelis hakim, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.JPU juga menuntut Waryono untuk wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan, karena Waryono dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 11,124 miliar, memberikan USD 140 ribu kepada Sutan Bhatoegana, dan menerima uang sebesar USD 284.862."Meminta majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waryono Karno berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa Fitroh.Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar Waryono membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 150 juta subsider 1 tahun kurungan."Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama mengikuti persidangan, sudah cukup berusia dan hanya menikmati Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 11,124 miliar," tambah jaksa Fitroh.Tuntutan tersebut berasal dari tiga dakwaan yaitu pertama pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu perbuatan menerima Rp150 juta dan merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar.Dan ketiga berdasarkan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima gratifikasi sebesar USD 284.862.

Rekomendasi