KPPU selidiki indikasi adanya kartel di sejumlah pengusaha daging

"Ada indikasi soal perjanjian (kartel) antarpengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada bulan Agustus,"

Mohammad Yudha Prasetya
KPPU selidiki indikasi adanya kartel di sejumlah pengusaha daging
Harga Daging Sapi. ©2012 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga, ada praktik kartel yang terjadi di antara sejumlah pengusaha daging sapi. Hal ini dinilai menjadi penyebab lonjakan harga di pasaran selama tiga tahun terakhir."Ada indikasi soal perjanjian (kartel) antar pengusaha dalam menyuplai daging sapi setiap tahun pada Agustus," ujar Direktur Penindakan KPPU Goprera Panggabean saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (24/8).Goprera menduga, para produsen daging sapi itu seperti sengaja membuat perjanjian harga puncak di pasaran, setiap Agustus sejak tiga tahun terakhir. Sebab, KPPU mengaku telah melakukan pengawasan dan pengamatan harga daging sapi di pasaran, yang kerap mengalami kenaikan harga tiap bulan Agustus, sejak tahun 2013.Goprera mencontohkan, harga daging sapi pada Februari 2014 yang mencapai Rp 98.975 per kilogram, turun menjadi Rp 98.477 per kilogram pada Maret 2014. Kemudian pada April 2014, harga menurun lagi menjadi Rp 97.928 per kilogram dan Mei kembali turun menjadi Rp 97.745 per Kg.Namun, memasuki bulan Juni harga kembali meningkat menjadi Rp98.447 per kilogram, hingga melonjak pada bulan Juli menjadi Rp 100.879 per kilogram dan pada Agustus menjadi sekitar Rp 100.835 per Kilogram."Turun kembali menjadi Rp99.896 per kilogram pada September, hingga Desember 2014," ujar Goprera, dikutip dari Antara.Goprera menyebut, kenaikan harga daging sapi pada Agustus 2015 merupakan puncak kenaikan tertinggi hingga menembus harga Rp 130.000 per kilogram. Terkait tren kenaikan harga daging sapi itu, Goprera mengaku pihaknya telah menyelidiki 35 importir sapi.Dirinya pun mengungkapkan, pihaknya akan segera menyidangkan para pelaku usaha, yang diduga mempengaruhi harga daging sapi guna mengatur produksi dan pemasaran sehingga melanggar Pasal 11 Undang-Undang KPPU Nomor 5/1999.Para pelaku usaha tersebut akan diancam dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, jika mereka terbukti melanggar undang-undang tersebut, hingga terjadi monopoli yang mengakibatkan bisnis tidak sehat.

Rekomendasi