Cerita Surya Paloh dikritik AJI tapi dianugerahi Jokowi

Menurut AJI, pemilihan Surya Paloh menjadi preseden buruk atas sikap negara terhadap kebebasan pers dan independensi.

Hery H Winarno
Oleh Hery H Winarno - Reporter
Cerita Surya Paloh dikritik AJI tapi dianugerahi Jokowi
Jokowi dan Surya Paloh di Rumah Transisi. ©2014 Merdeka.com/Fikri Faqih

Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menganugerahkan tanda kehormatan RI dengan masing-masing surat keputusan. Keputusan Presiden RI Nomor 83/TK/Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 22 orang.Yang terdiri atas Bintang Mahaputera Adipradana sebanyak 4 orang yakni, Ketua MK periode 2013-2015, Dr Hamdan Zoelva SH MH, mantan Panglima TNI Jenderal, Jenderal TNI Purn Dr Moeldoko; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn Drs Sutanto; mantan Kapolri Jenderal Pol Purn HS Bimantoro.Sedangkan Tanda Kehormatan untuk Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada 18 orang. Yakni Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Prof Dr Achmad Sodiki SH; Hakim Konstitusi periode 2008-2013, Dr H Harjono SH MCL; Hakim Konstitusi periode 2010-2015, Dr H Ahmad Fadlil Sumadi SH MHum; dan Hakim Konstitusi periode 2010-2013, Dr Muhammad Alim SH MHum.Selanjutnya mantan kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI purn Dr Masetio; mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI purn Ida Bagus Putu Dunia, dan Utusan khusus Presiden untuk penanggulangan kemiskinan periode 2011-2014, Harbrinderjit Singh Dillon.

Kemudian Ketua Komisi Yudisial periode 2005-2010, Dr Muhammad Busyro Muqoddas SH MHum; Ketua KPK periode 2010-2011, Dr Haryono Umar Ak MSc; Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Thahir Saimima SH MH; Wakil Ketua KY periode 2005-2010, Prof Dr Ir H Mustafa Abdullah SH; Anggota KY periode 2005-2010, H Zainal Arifin SH; dan Anggota KY periode 2005-2010, Soekotjo Soeparto SH LIM.Kemudian tanda kehormatan juga diberikan kepada Anggota DPR RI Fraksi PDI-P dan Komisi I DPR RI periode 2005-2008, Sabam Sirait; Filsuf dan Budayawan, Franz Magnis Suseno; Tokoh Pers Nasional, Surya Paloh; Pengembang Budaya Moderat, Harun Nasution; dan mantan Ketum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif. Selain itu puluhan orang lainnya juga mendapat bintang jasa tersebut.Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Laksamana TNI, Suyono Thamrin, penganugerahan tanda kehormatan tersebut memperhatikan pertimbangan atau persetujuan hasil sidang I Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) periode Agustus 2015. Atas saran dan masukan Dewan GTK serta usulan dari instansi atau kementerian tentang permohonan pemberian tanda kehormatan."Kriteria pemberian tanda kehormatan bintang Mahaputera berdasarkan pasal 28 ayat 2 UU nomor 20 tahun 2009. Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang lain yang besar manfaat bagi bangsa dan negara," kata dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8).

Kemudian tanda kehormatan diberikan karena darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. Kriteria pemberian Tanda Kehormatan Bintang Jasa berdasarkan pasal 28 ayat 3 UU Nomor 28/2009 adalah berdasarkan besar di sesuatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran negara dan bangsa.Pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Dan darma bakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional.Namun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyinggung soal pemberian tanda jasa kepada Bos media grup itu. AJI menilai, Jokowi justru bersikap hipokrit antara pernyataannya dengan bintang jasa yang diberikan kepada Surya Paloh.AJI mencium gelagat tidak baik terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara, termasuk pengekangan terhadap kemerdekaan pers di era Presiden Jokowi. Menurut Ketua Umum AJI Indonesia, Suwarjono, pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Untuk itu, dia meminta Presiden Jokowi jangan membawa Indonesia kembali ke era masa Orde Baru.

Dia menilai ada 3 sinyalemen kecenderungan Jokowi akan mengekang kebebasan berpendapat yang mengancam kebebasan pers. Pertama, melalui draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat dengan menghidupkan lagi pasal penghinaan kepala negara yang sudah dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi."Korban pertama bila pasal tersebut kembali diberlakukan adalah pers. Pasal penghinaan kepala negara ini lentur dan bisa ditafsirkan dengan sesuai keinginan. Bila ada narasumber atau media kritis, dengan mudah penguasa membungkam. Bila ini tetap dibahas oleh DPR, ini bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia," kata Suwarjono, Sabtu (15/8) lalu.Sinyalemen kedua, katanya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tidak berupaya menghapus kriminalisasi atas kebebasan berpendapat di ranah Internet. Draf revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disusun Kemenkominfo masih memuat ancaman pemidanaan terhadap kebebasan berpendapat."Pasal pidana sebaiknya disinkronkan dengan Rancangan KUHP yang akan dibahas DPR, sehingga semua materi di UU yang terkait pidana, cukup di KUHP," kata Suwarjono.

Sinyalemen ketiga dari seperti disinggung dalam pidatonya di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jumat (14/8). Jokowi berpidato, "Lebih-lebih, saat ini ada kecenderungan semua orang merasa bebas, sebebas-bebasnya, dalam berperilaku dan menyuarakan kepentingan. Keadaan ini menjadi semakin kurang produktif ketika media juga hanya mengejar rating dibandingkan memandu publik untuk meneguhkan nilai-nilai keutamaan dan budaya kerja produktif.""Meski tidak eksplisit, Jokowi menempatkan dua pernyataan tendensius dalam satu paragraf yang sama, sehingga mengesankan, semua media, termasuk yang sungguh-sungguh bekerja melayani publik, sebagai kambing hitam," ungkapnya.AJI menilai, Jokowi bersikap hipokrit dengan pernyataannya itu, karena sehari sebelum dia berpidato, telah menganugerahkan penghargaan Bintang Mahaputra Utama kepada Surya Paloh, pemilik stasiun televisi MetroTV.Tahun 2014 lalu, AJI mengumumkan penanggung jawab redaksi stasiun televisi MetroTV, yang dimiliki Surya Paloh, sebagai musuh kebebasan pers. Menurut AJI, pemilihan Surya Paloh menjadi preseden buruk atas sikap negara terhadap kebebasan pers dan independensi ruang redaksi di Indonesia. Surya Paloh turut mewarnai wajah buram keberpihakan media saat pemilihan umum 2014.

Rekomendasi