Surat edaran yang membolehkan poligami di lingkungan Kementerian Pertahanan menuai polemik. Surat edaran bernomor SE/71/VII/2015 tentang Persetujuan Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan itu pun belum diketahui Wakil Presiden Jusuf Kalla.Menyikapi surat edaran tersebut, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dengan tegas akan memecat setiap anak buahnya yang diketahui berpoligami. Menurutnya, surat edaran tersebut harus dibaca secara utuh. Jika tidak maka surat edaran itu akan menimbulkan pertentanganSementara itu, cerita pejabat negara, PNS, hingga anggota TNI dan polisi beristri lebih dari satu bukan cerita baru. Berpoligami bagi pejabat negara, PNS, hingga anggota TNI dan polisi sudah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1983. Peraturan Pemerintah yang diterbitkan di era Presiden Soeharto ini tidak terbit tanpa adanya latar belakang. PP ini yang mengaitkan dengan sifat cemburu Ibu Tien terhadap Pak Harto yang tidak ingin suaminya mendua.Mantan ajudan Pak Harto, Eddie Marjuki Nalapraya dalam buku 'Pak Harto: The Untold Stories' menulikan bagaimana Bu Tien digambarkan sebagai seorang pencemburu. Pada halaman 484, saat akan menemani Pak Harto memancing di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, Bu Tien berpesan kepada dirinya."Jangan memancing ikan yang rambutnya panjang, ya," pesan Bu Tien saat rombongan akan berangkat.
Pak Harto tepis PP 10 tahun 1983 pesanan Bu Tien
Advertisement
Ketika keluar PP 10 tahun 1983, beredar kabar yang menyebutkan jika Pak Harto ditekan Bu Tien untuk mengeluarkan PP tersebut. Namun kabar tersebut ditepis presiden kedua Republik Indonesia terseut.Melalui buku 'Soeharto: Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya,', Pak Harto mencoba menepis kabar tersebut. Sanggahan tersebut ditulisnya di halaman 299."Kemenangan gerakan wanita di Indonesia adalah diundangkannya Undang-undang Perkawinan, UU No.1 tahun 1974. Ini tonggak sejarah kemajuan lagi daripada perjuangan wanita Indonesia khususnya, dan perjuangan kita semua pada umumnya. Ini tonggak sejarah untuk meningkatkan harkat dan martabat wanita kita dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa."Menurut Pak Harto, perjuangan mewujudkan UU Perkawinan itu merupakan rangkaian panjang sejak zaman penjajahan Belanda sampai di masa Orde Baru. UU Perkawinan itu, lanjut Pak Harto, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 1983 bagi pegawai negeri yang menjadi penangkal bagi lestarinya proses kawin cerai.Berikut beberapa aturan PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil:Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.Aturan itu disempurnakan dalam PP 45/1990 yang meniadakan butir 3 pasal 4 dan di ayat (2) pasal 5.Sesuai pasal 15 PP 45/1990 sanksi untuk PNS yang berpoligami adalah:(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristri lebih dari 1 tanpa ijin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."