Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono pagi ini memenuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus penjualan kondesat bagian negara dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi membenarkan bahwa kliennya sudah di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan."Pagi, hari ini pak Raden Priyono memenuhi panggilan Bareskrim dan sudah di Bareskrim," kata Supriyadi melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (5/8).Dalam kasus ini, penyidik bareskrim juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Honggo Wendratno salah satu tersangka dalam penjualan kondesat. "Tanggal 7 pemeriksaan kedua," Kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).Berdasarkan informasi, Raden Priyono bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Honggo Wendratno diduga telah melakukan praktek tindak pidana korupsi dalam penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 miliar.
Kasus TPPI, eks kepala BP Migas diperiksa Bareskrim
Bareskrim telah menetapkan Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
Advertisement
Rekomendasi