Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 63 laporan gratifikasi yang diterima lembaga pemerintah dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2015. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 66 laporan gratifikasi.Wakil Ketua KPK Adnan Pandu menjabarkan, 63 laporan gratifikasi berasal dari lembaga legislatif 1 laporan gratifikasi, eksekutif 24 laporan, yudikatif tidak ada, lembaga lain sebanyak 8 laporan dan BUMN/BUMD sebanyak 30 laporan."Pemberiannya berupa cenderamata, elektronik, pakaian (sarung, mukena, batik, dasi), lukisan, bunga, kosmetik, fasilitas transportasi dan akomodasi," kata Adnan saat jumpa pers di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Kamis (23/7).Dia menerangkan, imbauan menolak gratifikasi berupa pemberian dana atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penyelenggara negara karena menyalahgunakan wewenang yang menjurus ke arah tindakan korupsi.Hal ini, kata Adnan akan berbenturan dengan kepentingan pihak tertentu dan akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.Imbauan tersebut telah tertuang pada pasal 12B Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama bulan Juli, KPK terima 63 laporan gratifikasi
Barang gratifikasi yang dilaporkan dari cenderamata, elektronik, hingga kosmetik.
Rekomendasi