Sidang praperadilan gugatan tersangka kasus pembunuhan Angeline (Engeline), Margriet Christina Megawe (60) kepada Polda Bali akan kembali digelar Senin (27/7). Hingga kini, kedua kubu menyiapkan bukti-bukti untuk dijadikan 'senjata' di PN Denpasar.Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Herry Wiyanto mengatakan, sidang lanjutan tahap kedua tentang jawaban dari pihak Polda Bali tentang tindak pengajuan gugatan kubu Margriet yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Senin 23 Juli. "Ya kita sudah siap dengan jawaban, alat bukti juga sudah disiapkan dan dikumpulkan sesuai dengan data dan acuan kita menetapkan nyonya M sebagai tersangka dalam kasus ini (pembunuhan Angeline). Kita tunggu sajalah di sidang nanti," singkatnya.Sementara itu pihak Margriet melalui kuasa hukumnya, Dion Pongkor memastikan akan mempertebal sejumlah alat bukti bantahan keterlibatan kliennya dalam kasus pembunuhan Angeline."Sejauh ini kita sudah siapkan bukti-bukti baru. Karenanya kita ajukan gugatan atas pertimbangan dari klien kami yang melihat ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka," tegas Dion.Menanggapi ini, Hery Wiyanto mengaku tidak ada masalah dan tak gentar. Pihaknya mempersilakan Hotma Sitompul dan timnya untuk menempuh berbagai upaya, sepanjang itu tidak bertentangan dengan hukum positif, termasuk menghadirkan saksi ahli dalam perkara ini."Kembali lagi alat bukti kami sudah sangat kuat dalam menetapkan nyonya M sebagai tersangka. Kita lihat sajalah nanti," tantangnya, seraya meyakinkan bahwa saat ini Polda Bali memang belum ada agenda pemeriksaan terhadap kedua tersangka (Agustinus Tay dan Margriet) pasca libur panjang sepekan ini.
Polda Bali tak akan gentar hadapi Margriet di sidang praperadilan
Sidang lanjutan praperadilan akan digelar Senin depan. Kedua pihak telah menyiapkan bukti-bukti baru.
Rekomendasi