Tolak diperiksa KPK, OC Kaligis minta kasusnya segera disidangkan

Kaligis juga menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus lain.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Tolak diperiksa KPK, OC Kaligis minta kasusnya segera disidangkan
OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Tersangka Otto Cornelis Kaligis menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kaligis beralasan pemeriksaan itu ditolak lantaran penyidik memeriksa dirinya sebagai saksi untuk tersangka lain."Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka, tahunya tiba-tiba saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim. Saya tolak, saya maunya saya sebagai tersangka," kata Kaligis saat keluar gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).Selain menolak diperiksa untuk tersangka lain, Kaligis juga meminta KPK mempercepat proses penyidikan terhadap dirinya. Ketua Mahkamah Partai NasDem ini mendesak lembaga anti rasuah merampungkan berkas perkaranya."Saya mau sebagai tersangka cepat maju ke pengadilan biar clear masalahnya," tegasnya.Kaligis menjelaskan alasan lain kenapa dirinya menolak untuk diperiksa penyidik. Dia berdalih pada pemeriksaan kali ini, dirinya tidak didampingi kuasa hukum."Yang kedua pengacara. Saya kan minta kalau (diperiksa) pengacara saya ada," ujarnya.Seperti diketahui, KPK menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacaraYagari Bhastara alias Geri yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK. Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.Tak hanya kelima orang itu, KPK kembali menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Rekomendasi