Ibu angkat Angeline, Margriet Christina Magawe tidak terima atas penetapan tersangka pembunuhan terhadap dirinya oleh Polda Bali pada Minggu (28/6) lalu. Wanita 60 tahun itu membantah telah melakukan pembunuhan kepada Angeline.Padahal, penetapan tersebut tidak serta merta dialamatkan padanya. Polisi menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan pengakuan dari Agustinus Tay, bahwa ibu angkat Angeline lah otak perbuatan keji itu. Oleh karena itu, Margriet dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pembunuhan oleh Polda Bali. Dan pada Senin (13/7) kemarin, sidang perdana praperadilan itu digelar.Tak disangka ribuan massa mendatangi PN Denpasar. Mereka datang untuk mendukung polisi agar mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Bahkan massa dari Ormas Laskar Bali ikut mengawal jalannya sidang."Kami tidak bikin onar, kami hanya beri dukungan untuk Polda Bali dalam mengungkap kasus Angeline. Soal sidang gugatan praperadilan ini, kami tidak akan mengintervensi dan biar hakim yang memutuskan," terang ketua Harian Laskar Bali, Rohcineng, Senin (13/7) di PN Denpasar.Berikut cerita dibalik praperadilan Margriet:
Advertisement
Ribuan massa yang tergabung dalam ormas Laskar Bali dan Baladika membolkade jalan menuju PN Denpasar. Mereka datang untuk mendukung Polda Bali dalam mengungkap kasus Angeline yang sedang di praperadilankan, hari ini Senin (13/7) di Pengadilan Negeri Denpasar.Ribuan massa berbadan tegap seragam pakaian hitam-hitam ini datang sejak pukul 09.00 WITA. Jumlah personel polisi yang datang mengamankan jalannya sidang tidak sebanding dengan jumlah massa.Namun massa yang datang menunjukkan sikap tertib memilih duduk di jalan raya depan PN Denpasar dan Kejari Denpasar."Kami tidak bikin onar, kami hanya beri dukungan untuk Polda Bali dalam mengungkap kasus Angeline. Soal sidang gugatan praperadilan ini, kami tidak akan mengintervensi dan biar hakim yang memutuskan," terang ketua Harian Laskar Bali, Rohcineng, Senin (13/7) di PN Denpasar.Menurut Rohcineng, sejak awal organisasinya terus memantau dan memberi dukungan terhadap kinerja polisi dalam mengungkap kasus pembunuhan Angeline."Kita terus memantau, sekali lagi tidak ada intervensi. Tetapi lebih pada memberikan dukungan pada Polda Bali dalam sidang ini," tuturnya.Sementara itu, di ruang sidang masih berlangsung pembacaan isi gugatan oleh tim kuasa hukum Margriet yang dibacakan awal oleh Dion Pongkor. Seperti diketahui, Margriet mengajukan gugatan praperadilan atas tuduhan tersangka pembunuhan terhadap Angeline.
Advertisement
Sidang praperadilan gugatan kuasa hukum Margriet Christina Megawe (60) yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline (Engeline), dipenuhi pengunjung sidang. Kondisi ini berdampak pada kemacetan jalan. Bahkan total seluruh ruas jalan masuk kota Denpasar dibuat lumpuh.Datangnya massa dari ormas Laskar Bali dan Baladika ke Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Besar Jendral Sudirman Nomor 1, Denpasar, tidak diduga sebelumnya oleh pihak kepolisian. Sehingga pengalihan arus tidak sempat dilakukan. Terlebih lagi, sepanjang jalan khususnya di depan PN Denpasar diduduki ribuan pengunjung.Kemacetan terjadi di Jalan Diponegoro, Jalan Cok Tresna Renon, Jalan Hasanudin hingga Jalan Sesetan. Semua arus lalu lintas tersebut lumpuh total imbas ditutupnya Jalan Sudirman."Padat merayap, susah bergerak. Ada apa ya sampai total macetnya," tanya salah seorang warga yang melintas di Jalan Diponegoro, Senin (13/7).
Advertisement
Sidang gugatan praperadilan tersangka penelantaran anak dan pembunuhan terhadap Angeline, Margriet Christina Megawe, hari ini digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7). Agenda itu menyedot perhatian sejumlah orang yang akhirnya memadati gedung pengadilan.Hanya saja imbasnya buruk. Usai sidang, Jalan Raya Sudirman tepat di depan PN Denpasar dipenuhi sampah.Dari pantauan merdeka.com, rata-rata sampah berceceran di jalan depan PN Denpasar ini adalah botol plastik dan bekas bungkus nasi. Usai kerumunan massa bubar, gantian para pemulung menguasai jalan memungut puluhan dus masih terisi minuman air mineral kemasan dan sampah-sampah berserakan.Sidang praperadilan Margriet bakal digelar lagi pekan depan. Kelompok massa menyatakan bakal kembali menyambangi gedung PN Denpasar.
Advertisement
Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka Margriet Christina Magawe (60) berlangsung lancar selama 1,5 jam dimulai pukul 10.00 Wita, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (13/7).Dalam pembacaan surat permohonannya, kuasa hukum Margriet yang diwakili Dion Pongkor, Jefri Kam, Posko Simbolon dan Aldres Napitupulu terlebih dahulu menyampaikan maksud tujuan gugatan praperadilan itu diajukan. Pada kesempatan itu, Dion Pongkor membacakan beberapa permohonan kepada hakim tunggal Achmad Petensili.Hal yang ditekankan kuasa hukum Margriet adalah meminta hakim Achmad mengabulkan permohonan yang diajukan kliennya secara keseluruhan."Menimbang menetapkan ibu Margriet sebagai tersangka tidak sah, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya," kata Dion di PN Denpasar, Bali.Dion dalam bacaannya juga meminta majelis hakim membatalkan berita acara pemeriksaan kliennya. " Berita acara pemeriksaan atau BAP tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.Dia juga meminta agar turunan produk hukum yang menjerat kliennya tidak sah. "Kami menimbang segala bukti penetapan tersangka kepada ibu Margriet, tidak sah. Agar termohon tunduk dengan keputusan ini," pinta Dion.Pengacara dari Hotma Sitompoel & Associates itu juga meminta biaya persidangan dibebankan kepada negara. Menimbang hal ini, Ahmad Petensili memutuskan sidang dilanjutkan pada 27 Juli dengan pertimbangan libur bersama."Agenda jawaban dari termohon dijawab 27 Juli, karena kita harus libur. Berarti besoknya setelah jawaban langsung pada penunjukan bukti-bukti. Paling lambat 30 Juli sudah bisa diputuskan hasilnya," terang Achmad.