Cerita wakil Tuhan terjerat korupsi dan suap

Banyak hakim yang biasa disebut wakil Tuhan ini nyatanya terjerat kasus korupsi.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
Cerita wakil Tuhan terjerat korupsi dan suap
Akil Mochtar ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Hakim atau wakil Tuhan harusnya tahu soal hukum. Apalagi para wakil Tuhan itu bekerja berdasarkan kode etik.Namun tak jarang wakil Tuhan itu malah terlibat kriminal atau berurusan dengan KPK. Hakim nyatanya masih saja tergiur sejumlah uang untuk meringankan suatu kasus atau memenangkan pihak tertentu.Sudah banyak contoh kasus yang menjerat para hakim dengan korupsi dan suap. Mereka seakan lupa dengan kode etik yang pernah dia sumpah.Pada tahun 2013, KPK menangkap tangan dua orang yang diduga tengah melakukan praktik suap. Salah seorang itu yakni seorang Hakim PN Bandung bernama Setyabudi Tejocahyono.Hakim Setyabudi ini berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung. Hakim Setyabudi ini merupakan Wakil Ketua PN Bandung. Sementara itu, pihak swasta yang ikut ditangkap berinisial A. Ditemukan barang bukti berupa uang di lokasi penangkapan, yakni di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung.

Contoh lainnya yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil Mochtar divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang."Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Suwidya.Pidana tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum meski tanpa pemberian denda dan hukuman tambahan dengan karena jaksa meminta agar Akil divonis penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dan pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih."Hal yang memberatkan terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan sehingga harus memberikan contoh terbaik dalam integritas, kedua perbuatan terdakwa menyebabkan runtuhnya wibawa MK Republik Indonesia, ketiga diperlukan usaha yang sulit dan lama untuk mengembalikan kepercayaan kepada lembaga MK," ungkap Suwidya.Hakim juga tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Akil. "Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal maka hal yang meringankan tidak dapat dipertimbangkan lagi," tambah Suwidya.Dalam pertimbangannya, majelis memang melihat bahwa perbuatan Akil harus dihukum berat."Setelah majelis bermusyawarah, majelis sependapat dengan dakwaan tuntutan penuntut umum mengingat perbuatan terdakwa yang berat khususnya terkait penyelenggaraan pilkada di daerah sehingga denda tidak relevan lagi karena terdakwa dituntut pidana maksimal sehingga pidana itu tidak dapat diganti lagi bila terdakwa tidak bisa membayar tuntutan denda itu," ungkap Suwidya.


Kasus wakil Tuhan teranyar terjadi di Medan. KPK menangkap tangan hakim PTUN di Medan bersama seorang panitera dan pengacara. Mereka diamankan saat berada di gedung PTUN, Kamis (9/7).Mereka yang ditangkap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putra, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Sementara panitera yang diamankan yakni Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan. Sedangkan pengacara yang diamankan dari kantor advokat OC Kaligis.Mereka merupakan majelis hakim yang menangani perkara permohonan dari Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Bendahara Umum Pemprov Sumut yang menggugat Kejati Sumut. "Perkaranya sudah diputus dan permohonan pemohon dikabulkan sebagian," jelas Humas PTUN Medan Sugianto di lokasi, Kamis (9/7).Dengan tiga kasus di atas tentu sangat ironis melihat fakta para wakil Tuhan malah berurusan dengan kasus korupsi dan suap.

Rekomendasi