Laesa Sharon Rose alias LSR (47) dilaporkan polisi akibat menganiaya anak kandungannya, Gaizka Tristan alias GT. Hal itu terungkap ketika bocah malang itu menangis dan mengadukan perilaku ibunya kepada salah seorang tetangga di Kompleks Cipulir Permai RT 15/09 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.GT yang masih berumur 12 tahun ini mengaku sering melihat sang ibu minum minuman keras di dalam rumah. Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan bocah nahas itu kepada psikolog, hampir setiap hari mendapati Sharon sedang merokok di depannya."Bahkan ibunya sering pulang larut malam. Saya tak tau alasannya pulang larut malam," kata Psikolog dari Kementerian Sosial, Euis Heni Mulyani di Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (8/8).Selain sering meminum miras, GT juga bercerita kalau dia tidak pernah diajak bermain keluar rumah oleh orang tuanya. Bocah itu merasa iri karena kedua saudara kandungnya selalu diajak bepergian oleh ibunya."Jadi anak ini selain mengalami trauma fisik, ia juga mengalami trauma psikis. Keduanya membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhannya," terang dia.
Advertisement
Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan berdasarkan hasil visum di badan GT terdapat sejumlah luka-luka. Luka itu diduga bekas penganiayaan tersebut hampir di sekujur bocah malang ini."Ada memar kebiruan di pipi, luka di paha, luka di leher, belakang punggung. Cuma enggak disebutkan kenapa itu semua. Nanti pihak dokter yang pantas menjelaskannya," terangnya.Polisi juga melakukan tes urine terhadap Sharon Rose Leasa Prabowo. Terbukti hasil tes menunjukkan ibu yang tega aniaya anaknya ini positif menggunakan narkoba jenis ganja. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine kemarin positif menggunakan ganja," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat.Senin (13/7) pekan depan, Sharon Leasa Rose Prabowo (47) bakal dipanggil polisi. Pemanggilan tersebut menyusul pemeriksaan lanjutan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka."Dari hasil penyelidikan terlapor (Sharon) semula statusnya sebagai saksi sekarang sebagai tersangka," lanjut dia.Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam Pasal 80 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sharon diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun atau denda sebesar Rp 72 juta.