Bupati Morotai, Rusli Sibua kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rusli sedianya bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai menyatakan kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK. Dia beralasan ketidakhadiran Rusli kali ini lantaran sedang mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Pemberitahuan bahwa klien kami sedang mengajukan praperadilan dan KPK juga harus menghormati proses hukum tersebut," kata Rifai saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (7/7).Rifai mengatakan surat pemberitahuan itu akan disampaikan langsung ke KPK oleh tim kuasa hukum Rusli."Kalau hanya pemberitahuan saja kan cukup tim hukumnya saja," ujar dia.Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Rusli diduga memberikan suap sebesar Rp 2,989 miliar kepada Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap itu diberikan untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.Pada sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011, KPU menetapkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai bupati/wakil bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011. Namun, atas penetapan hasil Pilkada itu pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu mengajukan permohonan keberatan ke MK dengan menunjuk Sahrin Hamid sebagai penasihat hukum.Saat permohonan keberatan hasil Pilkada sedang diperiksa panel hakim, Sahrin Hamid, pengacara Rusli Sibua menghubungi Akil melalui SMS. Akil menelepon Sahrin Hamid agar menyampaikan kepada Rusli Sibua untuk menyiapkan uang Rp 6 miliar.Permintaan Akil pun disampaikan Sahrin ke Rusli Sibua di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Akan tetapi Rusli Sibua hanya menyanggupi Rp 3 miliar. Rusli Sibua lalu mengirim uang sebesar Rp 2,989 miliar melalui 3 setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat dengan menulis 'angkutan kelapa sawit' sebagaimana diminta Akil. Duit dikirim bertahap yakni Rp 500 juta (16 Juni 2011), Rp 500 juta (16 Juni 2011) dan Rp 1,989 miliar pada 20 Juni 2011.Setelah menerima uang, pada persidangan 20 Juni 2011, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu. Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011.Atas perbuatannya, Rusli disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bupati Morotai kembali mangkir dari pemeriksaan KPK
Rusli sedianya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap sengketa pilkada Morotai di MK tahun 2011.
Rekomendasi