Tersangka pembunuhan Angeline (8), MCM (Margriet) punya hak untuk menolak dilakukannya pemeriksaan. Namun, saat rekontruksi besok pagi, Senin (6/7) di lokasi rumahnya jalan Sedap Malam nomor 26 Denpasar, ibu angkat Angeline itu harus hadir."Tidak ada alasan untuk menolak sepanjang penyidik menginginkan kehadiran M (Margriet) saat gelar rekontruksi," tegas Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Sompie, Minggu malam (5/7) usai acara buka puasa bersama TNI dan Polri di Pelabuhan Benoa, Bali.Kapolda mengatakan, penyidik punya wewenang dalam menghadirkan Margriet saat rekontruksi. "Sepanjang itu perlu dan membantu proses penyidikan, penyidik berhak membuat M (Margriet) hadir di rekontruksi nantinya. Ada atau tidaknya M ada pada keputusan penyidik," ujar orang nomor satu di Mapolda Bali, ini.Dipertegas Ronny bahwa hingga saat ini belum ada perkembangan soal adanya calon tersangka baru. Katanya, untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan berat baru ditetapkan ada dua tersangka yaitu ATA (Agus) dan MCM (Margriet), sedangkan untuk kasus penelantaran anak tetap satu dengan tersangka ibu angkat Angeline.
Tak ada alasan Margriet menolak rekonstruksi
Kapolda mengatakan, penyidik punya wewenang dalam menghadirkan Margriet saat rekontruksi.
Rekomendasi