Ajukan praperadilan, Margriet malah makin disudutkan oleh Agus

Agus dengan tegas mengaku bahwa dirinya diperintah Margriet untuk mengubur Angeline.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ajukan praperadilan, Margriet malah makin disudutkan oleh Agus
Angeline. ©facebook.com/Find Angeline-Bali's Missing Child

Semakin hari kasus pembunuhan Angeline terus menemui babak baru. Seperti ditetapkannya ibu angkat Angeline, Margriet, sebagai tersangka pada Minggu (28/6) lalu merupakan bukti baru terkait tewasnya bocah manis tersebut.Namun pengungkapan itu belum sepenuhnya selesai, sebab motif dan penyebab Angeline meninggal hingga kini masih terus didalami pihak Polda Bali.

Hal itu juga menjadi kendala penyidik karena Margriet terus membantah terlibat pembunuhan. Bahkan dia menolak untuk diperiksa sebagai tersangka."Tadi sebetulnya ada jadwal dilakukannya pemeriksaan kembali kepada klien kami (Margriet). Namun, dia (Margriet) menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dan itu sah merupakan hak dari yang diperiksa," ungkap Hotma Sitompul, di Mapolda Bali, Senin (28/6).

Sikap Margriet yang seperti itu tidak hanya membuat penyidik jengkel, tapi Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie pun ikut geram dibuatnya. Karena sejak awal ditetapkan tersangka penelantaran anak, hingga sekarang tersangka pembunuhan baik Margriet atau kuasa hukumnya tak terima dengan penetapan itu."Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tapi juga dilayangkan melalui sebuah prosedur hukum," kata Kapolda usai upacara kenaikan pangkat di Mapolda Bali, Selasa (30/6).Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk mengajukan praperadilan jika tak terima penetapan tersebut.Merasa ditantang oleh Kapolda Bali, tim kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul secara resmi menyerahkan berkas surat pengajuan gugatan praperadilan di PN Denpasar, Kamis (2/7).Diwakili kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Margriet mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Menurut Hotma, pengajuan gugatan praperadilan yang merupakan hak tersangka, maksudnya untuk meneliti prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya."Begini ya. Yang perlu dijelaskan praperadilan itu hak tersangka. Bukan mau menang-menangan, bukan menyalah-nyalahkan " kata Hotma, Kamis (2/7) di PN Denpasar,Bali.

Menurutnya, langkah menggugat penetapan tersangka bermaksud untuk menegakkan aturan hukum, agar segala hal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun Hotma enggan membeberkan kekeliruan Polda Bali dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka."Sekali saya tegaskan bahwa ini bukan untuk mencari menang kalah. Adalah hak untuk mengajukan gugatan ini atas ketimpangan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka," ungkapnya.Dirinya berharap dengan adanya gugatan ini, dapat membuka pemahaman masyarakat agar tidak terus beropini.

"Nantilah kita buktikan di pengadilan. Terpenting diketahui kita bukan mencari menang, bukan menyalahkan orang. Kita ingin menegakkan hukum," katanya.

Di sisi lain, pengajuan praperadilan wanita 60 tahun itu nampaknya akan sia-sia saja. Karena Agus secara gamblang mengaku bahwa otak dari pembunuhan Angeline adalah Margriet.

Kini, Agus tidak lagi melakukan pernyataan yang berubah-ubah mengenai kesaksiannya. Dia dengan tegas mengaku bahwa dirinya diperintah Margriet mengubur jenazah siswi kelas 2 SD itu. Bahkan hal itu dilakukan dengan penuh tekanan dan ancaman."Jadi saya tanyakan, mengubur anak itu atas reaksinya atau memang perintah MM (Margriet). Dia (Agus) dengan tegas jawab saat itu diperintah Ibu Margriet, juga diancam untuk menguburnya di lobang yang sudah digali sebelumnya," terang Hotman, usai menemui Agus pada Kamis (2/7), di Polresta Denpasar.Hotman menjelaskan, bahwa kedatangannya bertemu dengan Agus, hanya untuk mengetahui ada apa di balik motif pembunuhan terhadap Angeline. Sayangnya apa yang dicarinya tidak didapat, lantaran Agus tidak tahu menahu. Bahkan keterlibatan orang lain, tetap diakui hanya dirinya dan Margriet yang tahu saat itu."Sejauh ini diakui Agus saat kejadian hanya dirinya dan majikannya MM yang tahu. Soal ada orang lain yang tahu, dia tak tahu itu. Biar polisi yang mengembangkan penyidikan ini," tuturnya.

Rekomendasi