Ibu angkat Angeline, Margriet Megawae, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Angeline pada Minggu (28/6) lalu. Akan tetapi, penetapan tersebut tidak begitu saja diterima Margriet atau pun kuasa hukumnya. Sebab, Margriet hingga saat ini masih membantah terlibat kasus pembunuhan itu.Bahkan menurut kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, kliennya tidak terlibat hal itu terbukti dari tes uji kebohongan dengan alat lie detector. Melalui alat tersebut kebohongan wanita 60 tahun itu tidak teranalisis."Saya kasi tahu ya, sudah dua kali klien saya diperiksa dengan lie detector dan hasilnya tidak dapat dianalisa," kata Hotma.Lantaran tidak bisa dianalisis, polisi kembali melakukan tes uji kebohongan pada Margriet untuk yang ketiga kalinya."Ya hari ini klien kami kembali diperiksa ulang menggunakan lie detector. Tidak apa, pembuktian nantinya di pengadilan," kata Hotma, Selasa (30/6).
Advertisement
Selain itu, Hotma juga menilai jika penetapan tersangka kliennya penuh dengan tekanan dan paksaan."Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar. Kita kan sebagai lawyer harusnya terima dulu. Yang kami sesalkan, sesungguhnya kami tidak mau bicara menyinggung Kapolda. Tapi Kapolda sudah jauh hari, belum ada bukti, belum ada apa-apa, tapi sudah bilang akan ada tersangka baru," kata Hotma saat dihubungi melalui saluran teleponnya, Minggu (28/6).Dengan alasan itu Margriet menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Angeline."Tadi sebetulnya ada jadwal dilakukannya pemeriksaan kembali kepada klien kami (Margriet). Namun, dia (Margriet) menolak untuk dilakukan pemeriksaan, dan itu sah merupakan hak dari yang diperiksa," ungkap Hotma, di Mapolda Bali, Senin (28/6).
Advertisement
Pernyataan Hotma pun membuat Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie ikut berang. Dia tak terima semua tudingan pengacara kondang itu."Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tapi juga dilayangkan melalui sebuah prosedur hukum," kata Kapolda usai upacara kenaikan pangkat di Mapolda Bali, Selasa (30/6).Lanjutnya, bilamana pengacara Margriet keberatan dan melihat indikasi penyimpangan penyidikan, menurut Kapolda ada saluran yang dapat digunakan oleh mereka.
"Ada ruangnya yaitu, praperadilan. Gugatan praperadilan. Digugat saja," tantang Kapolda.Bahkan, mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menyarankan kepada kuasa hukum Margriet untuk melaporkan kecurigaan mereka terkait penyidikan kasus ini kepada Mabes Polri.
"Laporkan kepada Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nantikan Mabes Polri turun mengawasi," papar Ronny.
Advertisement
Jenderal bintang dua itu menampik tudingan Hotma jika mereka mengintervensi penyidik Polresta Denpasar dalam mengambil keterangan Margriet.
"Kita sudah jalani penyidikan sesuai prosedur," singkatnya.Kapolda mengakui jika penyidikan di Polresta Denpasar dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Kan ada peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Itulah pegangan kami ketika melakukan asistensi," papar Kapolda."Bukan sewenang-wenang, bukan kepentingan pribadi. Ini kepentingan untuk keadilan hukum. Yang kami lakukan adalah untuk itu, agar ada manfaat dari proses penyidikan ini," tambah Kapolda.