Kasus Payment Gateway, Bareskrim periksa Denny Indrayana

Penyidik menjadwalkan memeriksa Denny pada pukul 09.00 WIB.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Kasus Payment Gateway, Bareskrim periksa Denny Indrayana
Denny Indrayana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana, hari ini. Penyidik menjadwalkan memeriksa Denny pada pukul 09.00 WIB."Ya, yang bersangkutan diperiksa atas kasus payment gateway," kata Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (1/7).Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 32 Miliar terkait proyek pembuatan paspor secara online atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem payment gateway.Denny diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 23 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi