Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus pembuatan paspor secara elektronik (payment gateway) yang menyeret mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut."Iya, yang bersangkutan (Bima Arya) diperiksa sebagai saksi kasus Denny Indrayana," kata Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/6).Menurut Wiyagus, Bima menjalani pemeriksaan selama dua jam. Namun dia tidak menyebutkan isi pemeriksaan tersebut."Pemeriksaan sudah selesai dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB, dan saat ini yang bersangkutan sedang periksa hasil riksa," ujarnya.Untuk diketahui, mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang.Denny pun terancam dijerat pidan dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.Bareskrim juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus ini termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.
Kasus Denny Indrayana, Bareskrim periksa Wali Kota Bogor Bima Arya
Bima Arya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Advertisement
Rekomendasi