Penangkapan terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan mantan Sekjen ESDM oleh KPK beberapa waktu ternyata berbuah malapetaka bagi banyak orang. Para Politikus yang berada di DPR, khususnya Komisi VII namanya ikut terseret korupsi yang membelit Rudi dan Waryono.Termasuk Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bhatoegana. Bahkan berkat penyidikan yang mendalam oleh KPK, Sutan harus masuk bui karena diduga terima suap dari Waryono. Rupanya tak hanya sampai di Sutan proses bagi-bagi duit panas yang dilakukan oleh anak buah Jero Wacik itu.Seiring berjalannya sidang di pengadilan tipikor, terungkap banyak nama anggota Komisi VII DPR yang disebut menerima duit dari hasil korupsi di SKK Migas dan Kementerian ESDM. Sebagian dari mereka yang disebut juga sudah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.Dalam persidangan, Sutan Bhatoegana bahkan meminta Majelis Hakim menghadirkan semua mantan anggota DPR. Melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana, Sutan mengatakan, mantan anggota legislatif yang disebut-sebut ikut kecipratan uang suap dari Kementerian ESDM itu harus dihadirkan untuk mengungkap kasus tersebut.Dalam surat dakwaan Sutan disebutkan selain sekretaris, beberapa pimpinan dan anggota DPR komisi VII periode 2009-2014 ikut menerima aliran dana itu. Namun, sampai saat ini JPU KPK belum pernah menghadirkannya di persidangan."Kalau memang betul anggota DPR dan kawan-kawan termasuk menerima, kenapa enggak KPK panggilin semua yang nerima itu? Kembaliin semua," kata Eggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).Eggi menilai, jika mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hal itu akan memperkuat tuduhan KPK yang menyebut Komisi VII DPR menerima sejumlah uang terkait pembahasan APBN-P di Kementerian ESDM. Menjawab permintaan pihak Sutan, Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menyarankan agar Eggi menuliskan permohonannya dalam nota pembelaan."Nanti dituangkan saja dalam nota pembelaan," jawab Hakim Artha.JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima uang senilai USD 140 ribu dari bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno. Suap itu diduga untuk memuluskan pembahasan RAPBN di Kementerian ESDM yang dibahas Komisi VII DPR.Dijelaskan JPU KPK, duit itu dibagi-bagikan pada sejumlah anggota DPR Komisi VII DPR periode 2009-2014 dengan kode P (pimpinan), A (anggota) dan S (sekretariat). Untuk pimpinan senilai USD 7.500, anggota USD 2.500 dan diberikan ke sekretariat USD 2.500.Siapa saja politikus di Komisi VII DPR yang pernah terseret kasus Sutan Bhatoegana, berikut rangkumannya dihimpun merdeka.com, Jumat (25/6):
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan percakapan telepon antara Waryono Karno dengan Rudi Rubiandini dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Dalam percakapan itu, keduanya sedang membahas masalah buka tutup gendang terkait pembahasan APBNP 2013 di DPR."Nuwun sewu, kan hari ini jam 3 ada dengan komisi VII, bapak hadir," kata Waryono ke Rudi dalam rekaman yang diputar dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/6).Menjawab pertanyaan Waryono, Rudi menyatakan akan hadir. Kemudian, Waryono kembali menanyakan soal persiapan dana yang untuk pembahasan APBNP 2013."Nah untuk antisipasi itu, hanya arahan dari Pak Menteri memang itu lewat Pak ZA pak yang dananya. Bagaimana ini nya yang bapak ke Pak NB," tanya Waryono. Rudi langsung menjelaskan rencana buka tutup gendang di mana sumber uang bukan hanya dari SKK Migas."Saya coba yang buka gendang dari kita, tadinya minta tutup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina. Pertamina sudah dihubungi Bu Karen?," timpal Rudi."Saya telepon dulu Bu Karen, supaya buka tutup kendangnya biar sharing," sambung Rudi.Lebih lanjut, Rudi mengkonfirmasi terkait pihak yang mengurus rapat di DPR itu. "Yang akan handle ZA? Yang untuk handle acara nanti siapa, ZA," tanya Rudi."Nanti SB langsung dengan kita," jawab Waryono.Setelah rekaman itu diperdengarkan, JPU KPK lantas mempertanyakan soal kata-kata janggal yang ada dalam percakapan tersebut. Di antaranya, buka tutup gendang, APBN, ZA, NB, dan SB."Apakah SB itu Sutan Bhatoegana," ujar JPU KPK. Pertanyaan itu pun diamini Waryono. "Iya betul," singkat Waryono.Selain itu, Waryono juga membeberkan istilah ZA. Dia menyebut ZA adalah Zainudin Amali yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2009-2014. Bahkan, Waryono mengklaim, istilah buka tutup gendang dibuat oleh Rudi.
Advertisement
Sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM dengan terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan adanya aliran dana sebesar USD 200 ribu untuk Komisi VII DPR periode 2009-2014.Dalam kesaksiannya, Rudi yang lebih dulu menyandang status terpidana itu mengatakan bahwa uang diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT Haryono."Iya bertemu (dengan Tri Yulianto), ketemu sebelum saya pergi ke Bandung. Uang USD 200 ribu itu diserahkan pake ransel hitam," kata Rudi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).Rudi mengaku dirinya lah yang mengatur tempat pertemuan tersebut. Usai bertemu Tri di toko buah, Rudi pun langsung menyerahkan uang permintaan Sutan itu ke Tri."Pak Tri dengan sopirnya. Saya serahkan di dekat mobil Pak Tri, waktu itu Pak Tri keluar dari mobil. Saya waktu itu hanya ketemu 2 menit, sebelumnya kan sudah berjanji mau kasih ke Sutan, saya bilang Pak Tri ada titipan ke Sutan," terangnya.Rudi menyebut, sebelum melakukan pertemuan itu. Tri yang juga Politikus Partai Demokrat menghubungi Rudi untuk mengajak buka bersama. Tak hanya itu, dalam percakapannya Tri pun sempat menyinggung terkait uang tersebut."Tri mengajak saya ketemu buka bersama tapi saya ada acara. Ketemu setelah buka, dia mengatakan soal DPR di SKK. Dia bilang 'ya sudah titipkan ke saya'," jelas Rudi meniru ucapan Tri.
Advertisement
Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau biasa disapa Ibas disebut memiliki peran dalam proses lelang proyek di SKK Migas. Hal itu mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana menyebut dengan lugas nama anak dari Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dalam persidangan kali ini. Pernyataan itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia mempersilakan Sutan menanggapi kesaksian Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini."Ada yang mau saya luruskan, cerita tentang Pak Herman, (Komisaris PT Timas Suplindo, Herman Afifi), yang perusahaannya menang, mau dikalahkan. Itu ada kerugian Rp 4 triliun. Saya menggagalkan korupsi di SKK Migas tapi kenapa saya yang dikenakan," kata Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).Politikus Partai Demokrat yang merasa disudutkan atas pengakuan Rudi, akhirnya membeberkan pihak-pihak yang ikut serta dalam kasus tersebut. Sutan mengungkapkan adanya permainan proyek di SKK Migas, di mana dalam proyek itu Ibas ikut terlibat.Dia menuturkan, proyek pembangunan anjungan lepas pantai (offshore) Chevron di SKK Migas itu sebenarnya telah dimenangkan oleh PT Timas Suplindo. Namun, Rudi selaku pihak yang berwenang belum menandatangani surat proyek tersebut."Karena dia (PT Timas) sudah dapat surat penunjukan pemenang, Pak Rudi bilang, 'kalau di meja saya paling lambat 20 hari sudah saya tandatangan. Lewat 20 hari tak di tandatangan saya tanyakan ke Pak Rudi, kenapa? enggak di tanda tangan? Tadi rupanya Pak Rudi mengaku ditekan kan, enggak mau nyebutin nama kan. Saya sebutkan Ibas dan kawan-kawan, dia iya kan," ungkapnya.Dalam proses lelang proyek offshore di SKK Migas, Deni Karmaina selaku Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala yang mengawal PT Saipem Indonesia pun ikut serta. Sutan menjelaskan, Deni yang diperkenalkan oleh Eka Putra di Bimasena gedung The Dharmawangsa Jakarta adalah teman Ibas."Yang ngontak saya itu Eka mengatasnamakan Ibas, jadi Ibas enggak ada kontak saya. Dia (Eka) bilang mas Ibas mau ketemu, kalo enggak bisa ketemu mas Ibas ketemu temannya si Deni. Ketemu di Bima Sena, itu membicarakan 'mengalahkan yang menang dan memenangkan yang kalah', kenapa saya dilibatkan? Kalau mau lakukan saja, tapi jangan bawa-bawa saya," tandasnya.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi.Anggota DPR periode 2009-2014 Efi Susilowati dam I Wayan Gunastra, Siti Romlah dipanggil untuk sebagai saksi untuk tersangka Sutan Bhatoegana (SB), politisi Partai Demokrat, dalam perkara korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)."Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.