Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Margriet Megawe, ibu angkat Angeline (8). Margriet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak. Namun, berbagai pihak menuding bahwa Margriet merupakan otak dari pembunuhan Angeline.Bahkan, tersangka tunggal pembunuh Angeline, Agustinus Tai (25) pernah berucap jika dia diminta Margriet membunuh dan perkosa bocah imut itu dengan imbalan Rp 2 miliar."Agus ngakunya dibayar Rp 2 M. Untuk melenyapkan Angeline," kata anggota Komisi II DPR Akbar Faizal, saat menyambangi Polresta Denpasar beberapa waktu lalu.
Akan tetapi pernyataan tersangka masih diselidiki kebenarannya oleh polisi. Sebab, jawaban Agus selalu berubah-ubah ketika ditanya penyidik. Margriet pun membantah keras dirinya menelantarkan dan terlibat pembunuhan Angeline. Dia pun menunjuk pengacara untuk membela atas apa yang dituduhkan padanya. Pengacara pertamanya yakni Bernadin.
Advertisement
Tapi, Bernadin tak berlangsung lama menjadi pengacara Margriet. Dia mengundurkan diri lantaran ketidakcocokan soal prinsip dan campur tangan keluarga. Kemudian, Margriet kembali menunjuk kuasa hukum baru yakni Ali Sadikin.Namun, lagi-lagi kuasa hukum itu tidak berlangsung lama. Kali ini Ali Sadikin dan rekan diberhentikan oleh Margriet Megawe di saat proses penyidikan kasus kematian Angeline masih berlangsung."Ya, saat masih berjalannya penyidikan, ibu Margriet memberikan surat putusan pemberhentian kepada kami," kata Ali Sadikin, Selasa (16/6) malam di Mapolda Bali.
Advertisement
Tak sampai di situ, Margriet kembali menunjuk seorang pengacara. Dan pengacara yang dia percaya sekarang ialah pengacara kondang dan terkenal yakni Hotma Sitompul. Hotma dikenal sebagai pengacara garang. Dia juga sering mendampingi pejabat dan artis yang tersandung kasus hukum.Setelah diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Margriet, Hotma langsung menemui Kapolda Bali, Irjen Polisi Ronny F. Sompie. Diakui Hotma, saat ini dirinya belum dapat mendampingi pemeriksaan terhadap ibu angkat Angeline atau Engeline yang tewas mengenaskan dikubur di pekarangan kandang ayam rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar, Bali.Sebelum menemui Kapolda Bali, Hotma Sitompul juga temui Margriet. Hotma yang tiba sekitar pukul 10.00 Wita bersama rombongan berjumlah 6 orang ini masuk ruang Reskrim ditemani kedua anak Margriet (Yvon dan Christin).
Advertisement
Perkenalan dengan Margriet tidaklah lama, untuk kemudian tim Hotma menuju gedung ruangan Kapolda Bali. "Saya belum waktunya mendampingi, tadi hanya bertemu sebentar ngobrol dengan ibu Margriet," ucap Hotma Sitompul, sambil berjalan menuju gedung utama Polda Bali.Katanya, dia bertemu Margriet didampingi oleh Yvon dan Christin. "Kedua anaknya yang antar saya, Yvon dan Christin belum diperiksa hari ini. Hanya mengambil surat pemanggilan untuk pemeriksaan," ucapnya.Ditegaskannya, bahwa dirinya beserta tim datang karena ada penunjukan dan permintaan dari pihak keluarga. "Semua orang berhak mendapat perlindungan hukum, teramat kasihannya orang yang butuh perlindungan hukum jika tidak ditanggapi. Jadi saya mencoba untuk membantu agar tidak ada penyimpangan," ujarnya.Dia juga membantah tuduhan kliennya Margriet Christina Megawe melakukan kekerasan terhadap anak angkatnya. Sebagai kuasa hukum yang baru, dia berharap semua pihak tidak menyudutkan kliennya tanpa bukti dan fakta."Saya hanya ingin tekankan kepada siapa saja, ini masih proses penyidikan. Jadi hargai kerja keras polisi, jangan publik menekan dengan pemberitaan yang beropini dari sumber yang bicara tidak berdasarkan fakta yang jelas. Ini akan saya tuntut," kata Hotma dengan ketus di Mapolda Bali, Rabu (17/6).
Advertisement
Di hadapan Ronny, Hotma juga minta ketegasan soal aturan terhadap perlindungan saksi dan tersangka, supaya tidak semua orang bisa diperkenankan menemui tersangka dan saksi dalam proses pemeriksaan."Saya akan minta pertanggungjawaban ke dewan DPR RI, soal anggotanya yang datang menemui tersangka dan bicara tanpa dibuktikan kebenarannya. Dalam kapasitas apa dia (Akbar Faizal) temui tersangka?" tambah Hotma.Hotma juga mengecam pernyataan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak dan lembaga nirlaba terkesan ingin tampil dalam persoalan ini. Hotma mengambil contoh soal pernyataan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, dalam sebuah media cetak menduga kasus ini kental dengan motif perebutan warisan. Menurut dia dalam tulisan itu menyatakan, warisan diwasiatkan untuk Angeline akan beralih ke ibu angkatnya, Margriet, bila Angeline dinyatakan meninggal."Keterangan Sirait di media sangat menyedihkan. Itu fitnah, saya akan minta data itu. Saya tekankan lagi, jangan asal bicara kalau tidak punya cukup bukti," kata Hotma.