KPK didesak bongkar rekaman kriminalisasi saat sidang di MK

Desakan itu menyusul kesaksian penyidik Novel Baswedan yang mengaku memiliki rekaman upaya kriminalisasi terhadap KPK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK didesak bongkar rekaman kriminalisasi saat sidang di MK
KPK. ©2012 Merdeka.com/dok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, diajukan oleh komisioner nonaktif Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5) lalu. Dalam kesaksiannya, Novel membeberkan bahwa, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimindasi, dan ancaman terhadap KPK.Menanggapi hal itu, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam SAPU Koruptor (Satu Padu Lawan Koruptor) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta KPK membuka rekaman adanya kriminalisasi terhadap lembaga rasuah tersebut dalam sidang lanjut, Senin (8/5) ini. Dengan pengakuan Novel memiliki rekaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, kata dia, menunjukkan adanya upaya pelemahan melalui kriminalisasi pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah itu."Pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan, dan juga kepada publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," kata perwakilan SAPU, Aghif Aqsa dari LBH Jakarta, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/6).Dalam kesaksiannya di sidang uji materi Undang-Undang KPK itu, kata dia, Novel menyebut bahwa rekaman tersebut berisi antara lain pembicaraan tentang upaya pelemahan KPK, terkait penetapan tersangka korupsi Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam rekaman tersebut disebutkan adanya rencana mentersangkakan bukan saja komisioner KPK, tapi juga penyidik perkara korupsi yang diduga melibatkan Komjen Pol Budi Gunawan.Masih berdasarkan keterangan Novel Baswedan di sidang tersebut, ada ancaman-ancaman dan intimidasi terhadap pegawai-pegawai KPK yang menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, di antaranya pelaksana tugas sementara struktural di bidang penindakan KPK. Hal ini bukan baru sekali dilakukan, karena pada kriminalisasi terhadap Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah di tahun 2009, rekaman pembicaraan terkait upaya kriminalisasi juga pernah dibuka di muka persidangan Mahkamah Konstitusi.Sebagaimana diketahui, uji materi Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang KPK, diajukan oleh komisioner non aktif Bambang Widjojanto. Bambang mempersoalkan pasal tersebut berbunyi 'Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya'.

Rekomendasi