Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan kembali masuk ruang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya. Dia akan dimintai keterangan sebagai pihak pihak yang bertanggungjawab terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun.Menurut Kajati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, pada pemeriksaan kali ini Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat proyek itu berlangsung."Berkaitan pembangunan 21 gardu induk, yang 13 jadi masalah," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).Lebih jauh, Adi enggan berkomentar saat disinggung apakah penyidik tengah menelusuri peran Dahlan dalam pusaran korupsi proyek besar tersebut. Dia hanya menjawab secara diplomatis saat ditanya sejauh mana keterlibatan mantan Menteri BUMN itu. "Kalau soal substansi tak bisa saya sampaikan," kata mantan Kapuspenkum Kejagung itu.Adi mengungkapkan, saat ini Kejaksaan sudah menetapkan 15 anak buah Dahlan sebagai tersangka dalam kasus itu. Satu tersangka sudah menjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan."Nanti mungkin mudah-mudahan dilimpahkan yang sembilan. Lima (tersangka) dalam proses penyidikan," tandasnya.Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi gardu induk PLN, Dahlan dicecar perannya sebagai KPA
Penyidik sedang menelisik peran Dahlan dalam proyek pembangunan 21 gardu induk PLN yang terindikasi korupsi.
Rekomendasi