Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan Sipil pada Kementerian Perhubungan menyerahkan berkas Mario Steven Ambarita ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Jika tak ada kekurangan, berkasnya bisa dinyatakan lengkap dan sang penyusup ke Pesawat Garuda itu segera disidang.
Demikian disampaikan Ketua Tim PPNS Penerbangan Sipil yang menangani kasus Mario, Rudi Ricardo, Rabu (3/6), dihubungi merdeka.com melalui sambungan telepon.
"Sudah diserahkan beberapa waktu lalu. Sekarang, berkasnya masih diteliti oleh jaksa untuk mengetahui apakah ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap," kata Rudi.
Menurut Rudi, pihaknya siap melengkapi berkas Mario jika jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan atau P-19. Petunjuk yang diberikan akan dilengkapi supaya Mario bisa disidangkan.
"Jika dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik akan segera menyerahkan tersangka (Mario) bersama barang bukti tindak pidananya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung," ucap Rudi.
Mario sendiri, berdasarkan tempat kejadian perkara tindak pidananya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini karena dia menyusup Pesawat Garuda dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II tujuan Jakarta.
Dengan demikian, setelah diserahkan ke JPU Kejagung, selanjutnya Mario akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidang.
Terkait keberadaan Mario sendiri, Rudi menyebutnya masih berada di Pekanbaru. Pria asal Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir itu, diawasi beberapa petugas PPNS supaya tak lagi melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
"Mario masih berada di Pekanbaru, sambil menunggu berkasnya diperiksa jaksa peneliti di Kejagung," pungkas Rudi.
Sebelumnya, Mario melakukan aksi nekat dengan menyusup ke Pesawat Garuda pada awal April 2015. Sempat ditahan dan ditangguhkan, Mario kemudian kabur pada Jumat (17/4) dini hari dari rumahnya di Kabupaten Rokan Hilir.
Atas perbuatan nekatnya itu, Mario disangkakan telah melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.