Divonis bebas, Yance sujud syukur usai sidang

Hakim Marudut menilai bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

Andrian Salam Wiyono
Oleh Andrian Salam Wiyono - Reporter
Divonis bebas, Yance sujud syukur usai sidang
Yance jalani sidang vonis di PN Bandung. ©2015 Merdeka.com

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (1/6). Yance langsung melakukan sujud syukur atas vonis bebas yang diterimanya.

Pekik takbir pun terdengar di ruang I Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung usai hakim yang dipimpin Marudut Pakara mengetuk palu atas vonis bebas terhadap politisi Golkar tersebut.

"Allahu Akbar.. Allahu Akbar...," teriak pengunjung sidang di PN Tipikor Bandung yang diiringi sujud syukur Yance di depan kursi pesakitan.

Dalam putusannya, Marudut menilai bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung. JPU sebelumnya menuntut Yance 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta.

JPU menilai Yance terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Tipikor.

"Sebagaimana dakwaan dari JPU bahwa itu tidak terbukti. Majelis hakim Tipikor Bandung membebaskan seluruh dakwaan," terangnya.

"Memulihkan hak kedudukan harkat martabat terdakwa. Adapun 86 barang bukti yang sebelumnya disita untuk dikembalikan kepada terdakwa. Sedangkan terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ungkapnya.

Dalam uraiannya majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Yance sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak aktif dalam pengadaan tanah dalam proyek pembangunan PLTU. "Terdakwa tidak pernah mengikuti kegiatan pembebasan tanah secara langsung dan hanya menerima laporan,"ungkapnya.

Selama sidang, tidak ada bukti adanya penambahan harta kekayaan sebelum dan setelah proyek pelaksanaan pembangunan PLTU.

"Dalam sidang tidak ada saksi atau keterangan yang menyatakan adanya harta kekayaan secara tidak wajar," ungkapnya.

Yance yang divonis bebas langsung diserbu pendukungnya. Ia langsung disalami seiring menuju mobil yang disediakan PN Bandung di halaman parkir. Rona wajah pimpinan DPRD Jabar itu tampak berbinar. Tapi tidak ada ucap sedikit pun dari mulutnya.

Untuk diketahui Yance sebelumnya didakwa terlibat tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan ganti rugi tanah proyek pembangkit listrik tenaga uap di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, yang dianggap menyebabkan negara merugi hingga Rp 5,2 miliar.

Rekomendasi