Dewi Septiani (29), pelapor adanya beras sintetis dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso, Dewi tidak dikenai pidana. Hanya dimintai keterangan untuk membuktikan kebenaran beras plastik tersebut.
Budi Waseso mengatakan, sampel beras yang diduga mengandung bahan sintetis atau plastik tersebut sudah dikirim ke UI dan IPB untuk dilakukan penelitian. Hal ini sebagai upaya untuk membuktikan bahwa dugaan beras plastik tidak ada.
"Sampel beras dikirim ke UI kita lakukan untuk menjawab keraguan masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang masih meragukan hasil lab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan POLRI. Sekarang imbangannya dari IPB dan UI. Saya kira enggak ada masalah, karena lebih meyakinkan lagi kan bahwa tidak ada lagi beras plastik," kata Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/5).
Mengenai nasib Dewi, Budi menjelaskan, dia hanya dimintai keterangan terkait kronologi ditemukan beras yang diduga berbahan sintetis tersebut. Sebab, Dewi adalah orang pertama yang menemukan dan melaporkan akan adanya beras yang diduga dicampur dengan plastik.
"Sekarang ini kan Bu Dewi ini kami mintai keterangan. Bu Dewi ini yang pertama kali menemukan. Kita ingin tahu dulu Bu Dewi ini pertama kali menemukan tidak sengaja atau ada petunjuk dari orang, nanti kita dalami," jelas Budi Waseso.
"Untuk pidana, enggak, enggak sebagai masyarakat biasa, kalau ada kecurigaan wajib melaporkan. Justru memang harus dibuktikan. Jadi kita bersyukur apa yang diduga tidak benar," tutupnya.