Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta. Sidang itu ditunda lantaran terdakwa bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sakit."Sidang kita tunda selama sepekan," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5).Meski memutus sidang akan kembali digelar pekan depan, Hakim Artha tidak menjelaskan secara rinci sakit apa yang diderita Udar. Hakim Artha hanya menegaskan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Senin (1/6) mendatang.Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Udar Pristono telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 392,8 miliar pada pengadaan Bus Transjakarta tahun 2013. Atau setidak-tidaknya Rp 54,4 miliar dalam hasil audit yang dilakukan BPKP.Sedangkan untuk pengadaan tahun 2012, Udar didakwa tidak melakukan pengawasan secara benar sehingga memperkaya pihak-pihak penyedia barang. Atas perbuatannya itu, diduga negara mengalami kerugian hingga Rp 9,5 miliar.Dalam dakwaan, kelalaian itu dilakukan Udar bersama dengan Setyo Tuhu, Drajad Adhyaksa, dan Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Sehingga, kelalaian dalam pengawasan itu memperkaya Dirut PT New Armada Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso, dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon.JPU pun menilai, kerugian negara juga diakibatkan dari pembayaran honor pekerjaan perencanaan, pembayaran honor konsultan pengawas dan pekerjaan pengadaan bus Paket II. Sebab, dari hasil uji yang dilakukan UGM Yogyakarta terhadap 29 unit Bus Transjakarta gandeng tahun 2013 tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2012.Bus Transjakarta yang diadakan tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan yakni 26.000 kg untuk bus gandeng dan 16.000 kg untuk bus single. Seluruh bus juga tidak memenuhi persyaratan beban ganda maksimal. Dan juga seluruh bus bermerek Yutong dan merek Ankai tak dilengkapi alat pelindung tabung gas. Sementara untuk pengadaan 18 unit Bus Transjakarta tahun 2012 sebagaimana uji teknis yang dilakukan ITB, diketahui bahwa 139 komponen spesifikasi teknis yang diperiksa ditemukan banyak item yang tidak memenuhi spesifikasi dalam kontrak. Namun, Udar tetap menyetujui pengadaan 18 unit bus tersebut.Selain itu, Udar selaku pengguna anggaran didakwa memperkaya diri sendiri dan juga orang lain serta korporasi. Udar juga didakwa melakukan pencucian uang selama menjabat sebagai kepala Dishub DKI tahun 2010-2014.Dia disebut menerima uang suap dan gratifikasi mencapai Rp 6 miliar terkait dengan jabatannya. Pencucian uang dilakukan dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Udar Pristono sakit, sidang korupsi Transjakarta ditunda pekan depan
Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia menunda sidang pekan depan.
Rekomendasi